52 Desa di Kuansing Usulkan Kayu Jalur

Pihak terkait yang akan mengupayakan kayu jalur. Foto: Ongah

Siberriau - KUANSING - Pengembangan dan pelestarian budaya Pacu Jalur meningkat, ditandai dengan banyaknya permohonan dari desa ke PT RAPP untuk memperoleh kayu jalur.

Namun untuk mendapat kayu jalur dari perusahaan maupun kawasan sekarang ini sudah semakin sulit, dan tidak bisa ditebang begitu saja, tetapi harus mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi sedang melakukan inventarisir, berapa jumlah desa yang membutuhkan kayu jalur.

"Kami saat ini sedang melakukan inventarisir bersama dengan instansi terkait, berapa kayu jalur yang dibutuhkan oleh masyarakat (desa)," ungkap Kadis Lingkungan Hidup Kuansing, Delfides Gusni, SP, M.Si ketika dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, sesuai dengan apa yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup, harus tahu berapa jumlahnya dan berapa pula ukurannya. Jadi harus dilengkapi, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan atau permohonan dari desa.

"Jadi kita tidak bisa gegabah, karena butuh proses, meskipun keinginan masyarakat lebih cepat, supaya dapat dipergunakan menghadapi event pacu jalur yang akan berlangsung pada bulan Agustus mendatang," katanya.

Sedangkan jumlah permohonan untuk mendapatkan izin kayu jalur, katanya, ada sekitar 52 usulan dari desa. "Tetapi kita juga harus tahu, berapa ukuran kayu jalur tersebut, baik panjang maupun jenisnya," sebutnya.

Bahkan Pemkab Kuansing telah melakukan rapat bersama dengan DLHK Provinsi Riau yang diwakili Kabid Perencanaan, Danang, Kadis Pariwisata Azhar Ali, Polhut KPH Singingi, Umbradani, SHR Kuansing - Kampar PT RAPP Elwan Jumandri bersama perwakilan Estate Logas, Cerenti dan Baserah PT. RAPP.

Sementara SHR Kuansing - Kampar PT RAPP Elwan Jumandri melalui Humas Perwakilan Kuansing - Kampar, Egri Dwi Putra menyebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan inventarisasi jumlah dan lokasi kayu jalur, sebelum dilakukan pengambilan kayu di lahan konsensi PT RAPP maupun kawasan hutan lindung. Yang mana ini sebagai upaya, untuk mendapatkan izin Kementrian Lingkungan Hidup.

Dikatakannya, PT. RAPP siap mensupport terkait kayu jalur, sesuai regulasi yang berlaku. Dan berdasarkan SK Bupati tentang Desa-Desa yang akan mengusulkan penebangan kayu jalur, terdapat sekitar 52 buah.

"Sebelum regulasi yang baru ini terbit, masyarakat sebenarnya pernah mengambil kayu jalur di konsesi PT. RAPP dan tidak pernah di permasalahkan perusahaan, selagi di beri izin oleh dinas terkait," katanya.

Namun sejak tahun 2016 (setelah regulasi baru keluar), tentu masyarakat tidak mengizinkan melakukan penebangan kayu di lahan tersebut. "PT. RAPP selalu mensupport kebudayaan daerah, terutama Pacu Jalur di Kabupaten Kuansing yang telah menjadi event nasional," tuturnya. (Ongah)*

TERKAIT