Jogja Bertanjak Sesuai Tupoksi Bidang Rekayasa Budaya Disbud Riau

Brosur Jogja Bertanjak. Foto Rikal Dasrikal.

Siberriau - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Riau akan menggelar acara Jogja Bertanjak, 12-14 Maret 2023 mendatang. Keberangkatan dari Pekanbaru, perjalanan hingga persiapan di Yogyakarta sudah matang, Jogja Bertanjak ini sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Rekayasa Budaya.

Dimana berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 82 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Bagian Keenam, mengulas tugas pokok dan fungsi Bidang Rekayasa Budaya.

Bidang Rekayasa Budaya, terdiri atas :
1. Seksi Diplomasi Budaya;
2. Seksi Pengembangan teknologi Budaya; dan
3. Seksi Publikasi Budaya.

Kepala Bidang Rekayasa Budaya. Pasal 23. (1) Kepala Bidang Rekayasa Budaya mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Seksi Diplomasi Budaya, Seksi Pengembangan Teknologi Budaya, Seksi Publikasi Budaya. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala
Bidang menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang
Rekayasa Budaya;

b. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa
hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Rekayasa Budaya;

c. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala
Dinas Kebudayaan; dan

d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai
tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Diplomasi Budaya. Pasal 24. Kepala Seksi Diplomasi Budaya mempunyai tugas: a. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Diplomasi Budaya;

b. membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Diplomasi Budaya;

c. mengembangkan pusat jaringan kerjasama pelestarian budaya Melayu pada peringkat Regional, Nasional, dan Negara-negara Serumpun;

d. mengembangkan pusat jaringan pengembangan pengetahuan, apresiasi
dan literasi budaya Melayu pada peringkat Regional, Nasional, dan
Internasional;

e. melaksanakan fasilitasi sertifikasi nasional dan internasional bagi pelaku, pelestari dan pengelolaan lembaga budaya;

f. melaksanakan misi-misi kebudayaan Melayu pada peringkat Regional,
Nasional, dan Negara-negara Serumpun;

g. mengembangkan jaringan duta budaya Melayu antar Negara Serumpun;

h. melaksanakan penyelenggaraan anugerah/penghargaan kepada pelaku
budaya Melayu lingkup Lokal, Regional, Nasional dan Internasional;

i. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan
tugas dan kegiatan pada Seksi Diplomasi Budaya; dan

j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Budaya. Pasal 25. Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Budaya mempunyai tugas :

a. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi
Pengembangan Teknologi Budaya;

b. membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan
tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Teknologi Budaya;

c. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penerapan teknologi terkini bagi pelaku dan pengelola budaya;

d. melaksanakan pembudayaan teknologi terkini dalam produksi karya- karya budaya masa kini;

e. melaksanakan pembudayaan pemanfaatan kemajuan teknologi dalampelestarian karya-karya budaya warisan;

f. melaksanakan pembudayaan pemanfaatan kemajuan teknologi dalampeningkatan apresiasi dan literasi karya-karya budaya;

g. melaksanakan pembudayaan pemanfaatan kemajuan teknologi dalamdiseminasi karya-karya budaya;

h. melaksanakan lomba-lomba penerapan teknologi terkini dalampenciptaan karya-karya budaya;

i. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan
tugas dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Teknologi Budaya; dan

j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Publikasi Budaya. Pasal 26. Kepala Seksi Publikasi Budaya mempunyai tugas:

a. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Publikasi Budaya;

b. membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Publikasi Budaya;

c. melaksanakan pengelolaan penyebarluasan maklumat/informasi karya
budaya, pelaku budaya, kelembagaan budaya, serta aktivitas pembinaan, pengembangan, dan pelestarian budaya;

d. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan peningkatan
kapasitas pelaku publikasi budaya pelbagai bentuk media;

e. melaksanakan penyelenggaraan kerjasama publikasi budaya Melayu
dengan lembaga-lembaga media massa cetak, elektronik, digital dan
online;

f. melaksanakan penyelenggaraan pusat jaringan publikasi budaya Melayu secara Regional, Nasional dan Negara-negara Serumpun;

g. melaksanakan penyelenggaraan lomba-lomba publikasi budaya Melayu;

h. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan
tugas dan kegiatan pada Seksi Publikasi Budaya; dan

i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Lalu untuk Jogja Bertanjak, sesuai dengan Pasal 24 huruf c dan d, mengembangkan pusat jaringan kerjasama pelestarian budaya Melayu pada peringkat Nasional dan mengembangkan pusat jaringan pengembangan pengetahuan, apresiasi dan literasi budaya Melayu pada Nasional.

Jogja, merupakan indikator kerja sama dan pengembangan pusat jaringan kebudayaan di Pulau Jawa, menjadi sasaran tepat dari kegiatan Jogja Bertanjak.

Diharapkan setelah kegiatan, Budaya Melayu Riau berkembang, dilestarikan, pengembangan pengetahuan dan menjadi literasi budaya nasional. (Advertorial Disbud Riau/Noprio Sandi)

TERKAIT