Disbud Riau Gelar Gawai Budaya Inhu
Siberriau - RENGAT - Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Riau memiliki program pengembangan kebudayaan, melakukan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi. Sub kegiatannya, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan (Gawai Budaya Indragiri Hulu).
Kepala Disbud Riau, R Yoserizal Zen melalui Kabid Pelestarian Adat dan Nilai Budaya Wira Haryoko didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sarimin, sesuai dengan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) menjelaskan Minggu (21/5/2023), kalau Kabupaten Indragiri Hulu mulai ada sejak Kerajaan Indragiri, yang berlanjut hingga zaman pra penjajahan Belanda, pra kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan Republik Indonesia.
"Yang secara umum merupakan proses terbentuknya sejarah Kabupaten Indragiri Hulu," jelasnya.
Sebagai contoh, adanya seorang pembesar Pemerintah Hindia Belanda bernama E. Netser yang pernah menjadi Residen Riau, mencatat bahwa pada tahun 1892, Rengat juga menjadi tempat kedudukan Asisten Residen yang sebelum itu di Tanjung Buton Lingga.
Dan daerah Indragiri merupakan suatu afdeeling dari kesatuan wilayah yang disebut Keresidenan Riau (Residentie Riouw).
Ada beberapa priode pemerintahan yang dilalui semenjak dari awal terbentuknya Kabupaten Indragiri Hulu.
Periode Sebelum Tahun 1945
Zaman Sebelum Penjajahan Kolonial Belanda
Zaman sebelum VOC Pemerintahan Kolonial Belanda datang dan memerintah di Indonesia, daerah Indragiri Hulu dan Teluk Kuantan merupakan Kerajaan.
Kerajaan Indragiri diperintah oleh Raja atau Sultan yang berkedudukan di Pekan Tua yang terletak sekitar 75 Km sebelah timur Kota Rengat.
Raja pertamanya adalah Raja Kocik Mambang alias Raja Melayu 1 yang memerintah dari tahun 1298 sampai tahun 1337 dan raja terakhir yang memerintah adalah Tengku Muhammad dengan gelar Sultan Muhammad Syeh.
Wilayah Kerajaan Indragiri pada waktu itu meliputi Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu sekarang, kecuali Kecamatan Cerenti, Kuantan Hilir, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik yang merupakan bagian dari Kerajaan Kuantan sedangkan Kuantan Singingi pada waktu itu termasuk wilayah I Kerajaan Siak.
Zaman Pemerintahan Kolonial Belanda
Setelah VOC, pada waktu itu daerah ini dikuasai oleh pemerintah Belanda dengan nama Afdeling Indragiri yang pernah diperintah oleh seorang Afdeling yang terdiri dari:
Order Afdeling/District Rengat.
Order Afdeling/District Tembilahan
Order Afdeling/District Teluk Kuantan.
Order Afdeling ini dipakai oleh seorang District Hoofd. Masing-masing District dibagi dalam 4 Order District Hoofd atau disebut Amir dalam wilayah kerajaan Indragiri.
Karena luasnya wilayah dan sulitnya komunikasi serta untuk memperlancar roda pemerintahahn daerah maka sultan mengangkat beberapa Amir yang sekarang camat.
Amir yang berkedudukan di Kelayang untuk Order District Pasir Penyu.
Amir yang berkedudukan di Rengat untuk Order District Rengat.
Amir yang berkedudukan di Sungai salak untuk Order District Tempuling.
Amir yang berkedudukan di Tembilahan.
Amir yang berkedudukan di Kateman.
Khusus untuk daerah Rantau Kuantan dimana daerah ini tidak berada dibawah kekuasaan Sultan Indragiri.
Daerah ini diperintah oleh seorang citroleor yang berkedudukan di Teluk Kuantan dan Kuantan merupakan daerah otonom sendiri yang disebut dengan Kuantan Distriction, kerajaan yang hanya berkuasa memegang urusan adat, agama, pengadilan kecil dan urusan rakyat.
Zaman Pemerintahan Jepang
Dengan kemenangan Jepang dalam perang Asia Timur Raya dan didudukinya Indonesia dan beralih kekeuasaan kepada Jepang.
Dengan Indragiri pada waktu itu berada dibawah fasis Jepang, penguasaannya disebut Bunshiho (bupati) dan dibantu oleh Gusaibu (Fatih) karena perpindahan Indragiri seakan-akan tidak ada lagi.
Periode Sesudah Tahun 1945
Periode Tahun 1945-1965
Dengan diproklamasikan kemerdekaan Indonesia tangal 17 Agustus 1945 maka didaerah-daerah dibentuk pula lembaga Ketata Negaraan yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, bersifat:
Penyerahan wewenang sepenuhnya baik yang menyangkut kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaan.
Pelimpahan wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan pusat kepada aparat daerah.
Mengikutsertakan organisasi pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah membantu pelaksanaan urusan pemerintah pusat.
Pembentukan Kabupaten Indragiri Hulu pada awalnya ditetapkan dengan UU No.12 tahun 1956, tentang pembentukan daerah Otonomi Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatra Tengah yang diberi nama Kabupaten Indragiri, meliputi wilayah Rengat dan Tembilahan disebelah hilir.
Pada tahun 1965 Kabupaten Indragiri telah dimekarkan menjadi Kabupaten Indragiri Hulu dan Hilir berdasarkan UU No.6 tahun 1965.
Periode Tahun 1965 Sampai Sekarang
Dengan dibentuknya Provinsi Riau dengan undang-undang nomor 61 tahun 1958 maka timbullah di dua kewedanaan tersebut yaitu kewedanaan Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu.
Dengan perjuangan yang disalurkan melalui Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Indragiri Hilir dan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Kabupaten Indragiri ternyata hasrat tersebut mendapat dukungan dari DPRD Riau dan DPRGR Pusat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 maka terjadilah pemekaran Kabupaten Indragiri menjadi dua kabupaten yaitu:
Kabupaten Indragiri Hilir dengan ibu kotanya Tembilahan, terdiri dari delapan kecamatan, sekarang 20 kecamatan.
Kabupaten Indragiri Hulu dengan ibu kotanya Rengat, terdiri dari 9 kecamatan yaitu:
a. Kecamatan Rengat ibu kota Rengat,
b. Kecamatan Pasir Penyu ibu kota Air Molek,
c. Kecamatan Seberida ibu kota Pangkalan Kasai,
d. Kecamatan Peranap ibu kota Peranap,
e. Kecamatan Kuantan Hilir ibu kota Baserah,
f. Kecamatan Kuantan Tengah ibu kota Taluk Kuantan,
g. Kecamatan Kuantan Mudik ibu kota Lubuk Jambi,
h. Kecamatan Singingi ibu kota Muara Lembu.
Pada tahun 1996 terjadi penambahan kecamatan dengan adanya pemekaran Kecamatan Kuantan Tengah, Pasir Penyu, dan Rengat.
Tahun 1999 Kabupaten Indragiri Hulu dimekarkan lagi menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Sementara itu, pada alam Melayu khususnya di Indragiri Hulu - Provinsi Riau, Gawai memiliki arti perayaan ataupun helat yang dikerjakan secara bersama-sama.
Kata ini berasal dari bahasa yang digunakan oleh masyarakat Talang Mamak, yang merupakan suku adat/ asli di daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam nilai kebudayaan, Gawai mengandung kebersamaan dan persatuan antar satu sama lain.
Nilai-nilai sosial tersebut terjalin karena kesadaran antar satu sama lain untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang besar agar terasa ringan dan dapat dinikmati secara bersama pula.
"Berangkat dari pemahaman tersebut, kegiatan ini kita beri tajuk "Gawai Budaya", yang mana memiliki dan mengandung pemahaman tentang pelaksanaan helat besar dibidang seni budaya yang melibatkan seluruh elemen masyarakat (Kabupaten Indragiri Hulu) dari berbagai kalangan," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan masyarakat adat, pelaku seni/budaya, masyarakat, siswa-siswi sekolah dan pemuda-pemudi.
Kegiatan ini dihapkan dapat menumbuhkan nilai-nilai sosial, persatuan dan kesatuan antar masyarakat, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dinas Kebudayaan Provinsi Riau sebagai ujung tombak bagi pemerintah untuk Pelestarian, Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan yang ada di Provinsi Riau, sesuai Perda Nomor 04 tahun 2016 Dinas Kebudayaan terbentuk untuk mendukung visi Provinsi Riau sebagai pusat Kebudayaan Melayu di kawasan Asia Tenggara.
Dengan latar belakang yang demikian Dinas Kebudayaan Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang didalamnya terdapat kegiatan Gawai Budaya Indragiri Hulu.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kreatifitas masyarakat dalam upaya melestarikan salah satu kebudayaan daerah sesuai dengan Undang-undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Bentuk Kegiatan
Pawai Budaya se-Kabupaten Indragiri Hulu
Lapisan masyarakat yang terlibat dalam atraksi Pawai Budaya ini mempresentasikan segala ornamen-ornamen kebudayaan yang dimilikinya.
Kelompok masyarakat se-Kabupaten Indragiri Hulu dimaksud, paguyuban, kelompok etnis, sanggar-sanggar seni, pelajar, mahasiswa, instansi dan masyarakat umum, diharapkan memberikan kontribusinya pada Pawai Budaya guna memperkuat tali silaturahmi, menumbuhkan kebanggaan atas negeri yang dimilikinya dan memperkokoh jati diri bangsa.
Pagelaran Seni
Dalam kegiatan Gawai Seni digelar karya-karya bermuatan lokal diantaranya pada seni tari, musik dan teater, yang berguna untuk pelestarian dan pengembangan seni budaya pada masyarakat Indragiri Hulu.
Pada pagelaran pembukaan kegiatan ditampilkannya penari masal tari Rentak Bulian sebanyak 500 pendukung.
Pameran UMKM & Bazar Kuliner
Tenant atau penyewa tempat UMKM menjadi pilihan tepat untuk masyarakat dapat mempresentasikan produk-produk kreatif unggulan yang akan dipajang.
Serta menyajikan lomba kuliner yang dimana para peserta lomba akan langsung bertemu dengan para Chef Nasional/Internasional.
Lomba Vlog
Peserta membuat video secara informatif atau dokumentatif tentang seni budaya atau wisata Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam pada itu, maksud dan tujuan kegiatan menurutnya memberikan guna kepada masyarakat tentang potensi daerah yang bermacam ragam sejarah atau corak ragam kesenian pada masyarakat.
Bangkitnya kesadaran serta bangga akan khasanah budaya kedalam bentuk karya kreatif inovatif yang mampu bersaing dalam bentuk budaya kekinian bagi generasi muda terutama bagi kelompok seni di daerah.
Dengan karya seni budaya, merupakan implikasi ketahanan kekayaan budaya sudah bersebati dengan sendi kehidupan kesenian daerah.
Hasil keluaran yang diharapkan, terlaksananya pelestarian dan pendataan pada data berbagai macam kebudayaan, kesenian dan makanan tradisional yang dimiliki Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Penyebarluasan pengenalan kebudayaan, kesenian dan makanan tradisonal melalui pagelaran serta pameran kuliner yang dilombakan dan lengkap dipergunakan sebagai bahan panduan yang akan dikembangkan kepada generasi penerus agar tidak punahnya kebudayaan,kesenian dan makanan tradisonal tersebut di mata dunia terutama pada daerah sendiri. Yang akan dikembangkan kepada generasi penerus.
Ditetapkan untuk dipertahankan keberadaannya sebagai seni yang berkualitas dan mempunyai nilai histori sejarah yang akurat terhadap seni yang ada pada daerah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Mendapatkan data yang diolah menjadi informasi yang dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan perumusan terhadap pelestarian dalam pengelolaan dengan strategi jangka panjang agar inventarisasi dapat terlaksana sesuai dengan perkembangan kesenian, seni dan budaya terhadap Budaya Melayu Riau.
Untuk sasaran kegiatan, besar harapan akan menjadi warisan sejarah dan peninggalan-peninggalan untuk generasi muda.
Pada generasi mudalah estafet-estafet seni budaya ini pada masa yang akan datang dan memberi interaksi budaya kepada masyarakat melalui pemajuan suatu budaya daerah.
"Memberi aspek-aspek ekonomi sosial masyarakat tempatan dan memberi wawasan dan informasi tentang potensi daerah," tutupnya. (Advertorial/Disbud Riau/NS)
- MTQ XLIV Riau Ditutup
- KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap Jabatan di Pemkab Kuansing
- Siberriau.com Ucapkan Selamat dan Sukses atas Kenaikan Pangkat Aipda Benny Simbolon
- Wabup Syafaruddin Poti Apresiasi Polri Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat
- Polsek Kepenuhan dan Wartawan Perkuat Kemitraan Demi Kondusivitas Wilayah
- Pertamina Hulu Rokan Serahkan Bantuan Penerbitan Buku Karya Rahmat Pantun di Rohil
- Daulat Wathan Negeri Rokan Hilir, Menjaga Tanah Warisan dari Tantangan Modernitas

