DPRD Kuansing Gelar Pelantikan Dina Septina PAW Halim PDI-P, Ini Yang Diungkapkan Ketua DPRD Kuansing

Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal melantik Dina Septina sebagai PAW Halim dari PDI-P Sabtu (30/11/2024). Foto: Zar.

Siberriau-Kuansing- Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, H. Juprizal melantik Dina Septina sebagai Pengantian Antar Waktu (PAW) dari PDI-P, menggantikan H. Halim yang maju sebagai Calon Bupati pada Pilkada Kuansing yang digelar tanggal 27 November 2024.

Pelantikan PAW Dina Septina sebagai anggota DPRD Kuansing periode 2024- 2029, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kuansing, Sabtu (30/11/2024).

Dihadiri Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby, Waka 1 DPRD Satria Mandala Putra, Setwan Nafisman, forkompinda, asisten, staf ahli, kaban, kadis, kepala instansi vertikal, kabag, kabid, direktur RSUD, kasatpol PP, camat dan insan pers.

Ketua DPRD Kuansing H Juprizal menyebutkan bahwa pelantikan PAW anggota DPRD Kuansing ini, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.3628/X/2024.

"Dina dilantik berdasarkan SK Gubernur, dan menjadi anggota DPRD Kuansing periode 2024-2029. Sedangkan H Halim, diberhentikan karena maju dalam Pilkada serentak," ujarnya.

Pelantikan PAW anggota DPRD Kuansing tersebut setelah turunnya SK Gubernur Riau. Maka DPRD Kuansing memproses dan menjadwalkan pelantikannya pada hari ini (Sabtu, 30/11/2024).

"Kita berharap dengan dilantiknya PAW ini, untuk segera bergabung membantu, melaksanakan tugas dan fungsi DPRD Kuansing," sebutnya.

Selain usulan PAW dari PDI Perjuangan, DPRD Kuansing juga sudah menerima usulan PAW H Sutoyo dari Fraksi Golkar. Pengusulan PAW itu, juga terkait pencalonan H Sutoyo sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kuansing dalam Pilkada 2024.

"Namun, SK persetujuan pelantikan penggantinya, belum diterima DPRD Kuansing," tuturnya. (Zar/Infotorial DPRD)