PI BUMD WK Bentu Disepakati 3,5 Persen dengan Tanggal Efektif Pengalihan Mulai 1 Januari 2024
Siberriau-Pekanbaru- Sehubungan dengan proses pengalihan Partisipasi Interest BUMD (PI BUMD) pada Wilayah Kerja (WK) Bentu, semua pihak terkait telah menyepakati besaran dari PI BUMD berada di angka 3,5 persen. Tanggal efektif pengalihannya pun disepakati mulai 1 Januari 2024.
WK Bentu sendiri terdiri 2 kabupaten, yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan. Dalam prosesnya, Pemprov Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan ikut terlibat secara langsung dengan posisi sebagai pemegang saham Riau Petroleum Bentu.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi awalnya mengusulkan angka PI BUMD sebesar 4 persen. Namun setelah negosiasi, ia setuju dengan angka 3,5 persen, dengan catatan jika arus kas negatif atau tidak ada produksi, maka EMP akan melakukan pembayaran kepada shareholders sebesar 1 Miliar rupiah.
"Disepakati jika PI BUMD di angka 3,5 persen, dengan catatan jika tidak ada produksi, EMP akan membagikan kepada BUMD sebesar 1 Miliar. Karena BUMD harus tetap dibayar dan itu bisa menjadi modal awal untuk mereka," ucap Pj Gubri saat menghadiri rapat pembahasan pembahasan lanjutan besaran dan tanggal efektif pengalihan PI BUMD secara virtual, dikutip dari mediacenter.riau.go.id.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq Oesman Hamid mengatakan, negosiasi terkait besaran PI BUMD dilakukan secara maksimal. Tentunya telah mendapatkan hasil yang disepakati seluruh pihak.
"Kita serius lakukan negoisasinya, tidak betul memaksakan angka yang terlalu tinggi, lalu tidak setujui. Namun, angkanya juga tidak boleh terlalu rendah," ucap Taufiq di ruang kerjanya, Senin (30/12/2024).
"Dalam melakukan negosiasi dengan rekan kita, pada shareholders, pemprov, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, intinya adalah menemukan angka paling disepakati. Jadi tidak ada tanda tanya lagi terkait hasil negosiasi," imbuhnya.
Selanjutnya, perjanjian PI yang telah disepakati beserta syarat dan ketentuan lainnya akan ditandatangani pada bulan Januari 2025. Hal ini sebagai bentuk resmi pengajuan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Mediacenter Riau/mrs)
Sumber
https://mediacenter.riau.go.id/read/89489/pi-bumd-wk-bentu-disepakati-35-persen-dengan-.html
- Wabup Syafaruddin Poti Beri Warning PKS di Rohul
- Wabup Syamsurizal Perkenalkan Pesona Negeri Istana kepada Komisaris Bank Mandiri
- Diskominfo Rohul Gelar Acara Perpisahan dan Purna Bakti Sekretaris Diskominfo H. Agus Salim
- Pemkab Rohul Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
- Jejak Inspirasi Rohandi dalam Lintas Generasi
- Perjalanan Tirta Meyrizka Lubis Menjadi Duta Muslimah Preneur Indonesia
- Syawir: Mari Bekerja Profesional dan Berkontribusi Mewujudkan Demokrasi yang Berintegritas

