Selama Januari 2025, Sudah 20 Kasus PETI Berhasil Diungkap Polres Kuansing

PETI di Kuansing. Foto: Humas Polres Kuansing.

Siberriau-Kuansing- Selama periode 1 hingga 18 Januari tahun 2025, Polres Kuansing bersama jajaran Polsek, berhasil menangani 20 kasus penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Operasi penertiban ini mencakup tindakan langsung, patroli, serta kegiatan sosialisasi dan maklumat kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang dirilis, jumlah penindakan PETI dari masing-masing Polsek adalah Polsek Singingi Hilir 3 kasus, Polsek Kuantan Tengah 3 kasus, Polsek Kuantan Hilir 3 kasus, Polsek Singingi, Polsek Hulu Kuantan, Pangean dan Polsek Cerenti turut melakukan tindakan serupa dengan angka bervariasi.

Dalam operasi ini, total 68 rakit PETI berhasil diamankan sebagai barang bukti, dengan rincian tertinggi di Polsek Singingi Hilir (21 rakit), Polsek Singingi (10 rakit), dan Polsek Kuantan Tengah (9 rakit).

Selain itu, kegiatan sosialisasi dan maklumat juga gencar dilakukan, dengan total 61 giat di berbagai wilayah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak PETI terhadap lingkungan.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.IK. SH menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas aktivitas ilegal ini.

"Kami tidak akan berhenti sampai wilayah Kuansing benar-benar bebas dari aktivitas PETI. Selain penindakan, kami juga fokus pada upaya preventif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Upaya ini menunjukkan sinergi yang kuat antara jajaran Polres Kuansing dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Polres Kuansing mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas PETI di lingkungan sekitar. "Diharapkan dengan operasi ini, kesadaran masyarakat akan dampak buruk PETI makin meningkat," pungkas Kapolres. (Zar/rilis)

Sumber: Humas Polres Kuansing...

TERKAIT