Kejari Rohil Berhasil Lakukan Restorative Justice Tiga Kasus Kurang dari Satu Bulan

Kejari Rohil berhasil lakukan restorative justice terhadap tiga kasus dalam sebulan. Foto: Fanpage Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Siberriau-BAGANSIAPIAPI- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis dengan berhasil melaksanakan restorative justice (RJ) sebanyak tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Hal itu tertuang dalam Fanpage Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang diposting Sabtu (25/1/2025).

Dijelaskan, langkah ini dilakukan guna memberikan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan keadaan serta keadilan bagi para pihak terkait.

Keberhasilan pelaksanaan restorative justice ini mencerminkan upaya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta penyelesaian masalah yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial.

“Restorative justice menjadi solusi untuk menciptakan keadilan yang tidak hanya represif, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pihak terkait. Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi upaya penegakan hukum yang lebih baik di masa depan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.

Melalui pencapaian ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kembali menegaskan perannya sebagai institusi yang mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas sesuai visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia. (Fanpage Kejaksaan Negeri Rokan Hilir).

TERKAIT