MK Tolak Gugatan Adam-Sutoyo Pilkada Kuansing
Suhardiman-Mukhlisin Sujud Syukur Untuk Kemenangan Masyarakat Kuansing
Siberriau-Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang di ajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Adam-Suyoto. Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih Suhardiman Amby-Mukhlisin, langsung sujud syukur.
Sujud syukur itu terlihat melalui sejumlah media sosial setelah mendengar pembacaan putusan Hakim MK pada sidang sengketa Pilkada Kuansing yang berlangsung Selasa (4/2/2025) pagi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
"Ini kemenangan seluruh lapisan masyarakat Kuantan Singingi," ujar keduanya kepada awak media.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan pasangan calon Adam-Sutoyo.
Putusan ini memastikan hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.
Sidang putusan digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung MK, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.
MK mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Kuansing sebagai termohon, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Namun, beberapa eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.
Dalam perkara ini, pasangan Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando. Sementara itu, KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh tim kuasa hukum dari Tommy, SH & Partner.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap sah dan mengikat. (dari berbagai sumber)
- Polsek Kepenuhan Pastikan Dugaan Penganiayaan Lansia di Ulak Patian Tetap Diproses
- Berikan Pelayanan Prima kepada Pasien
- Polsek Ujung Batu Rohul Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Aki Genset Bank Sarimadu
- 2 Personel Polres Rohul Kena PDTH
- 15 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi Akhir JPTP di Pemda Kampar
- Jalan Poros Kampung Simpang Perak Jaya Mulai Diperbaiki
- Korban Tenggelam Belum Ditemukan

