DPRD Kuansing Tetapkan Suhardiman Amby dan Mukhlisin Bupati dan Wabup Terpilih

Rapat paripurna DPRD Kuansing penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Suhardiman Amby dan H. Mukhlisin Jumat (7/2/2025) di ruang rapat utama DPRD. Foto: Zar.

Siberriau-Kuansing- DPRD Kuansinga Jumat (7/2/2025) menggelar rapat paripurna penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Suhardiman Amby dan Mukhlisin.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal didampingi Wakil Ketua II Satria Mandala Putra dan dihadiri oleh Paslon Bupati H. Suhardiman Amby dan Wakil Bupati H. Mukhlisin, Setwan, Forkopimda, KPU, Bawaslu, Asisten, Inspektur, Kaban, Kadis, Kabag, Kabid, Camat serta Insan Pers.

Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal mengatakan bahwa rapat paripurna ini dilakukan oleh DPRD setelah KPU menetapkan pasangan Suhardiman Amby dan Mukhlisin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing.

“Proses ini merupakan bagian dari tahapan demokrasi yang harus dihormati untuk menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.

Juprizal berharap pasangan terpilih nantinya, dapat membawa Kuansing menuju arah yang lebih baik, dengan menjalankan visi dan misi yang telah disampaikan selama masa kampanye.

“Hasil paripurna penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih biasanya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari prosedur administrasi untuk mendapatkan pengesahan resmi,” sebutnya.

Menurutnya, Kemendagri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pasangan terpilih, yang kemudian menjadi dasar pelantikan oleh gubernur sesuai wilayah masing-masing,” tambahnya.

Dikatakannya bahwa proses ini memastikan legitimasi hasil pemilihan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Biasanya, pengiriman hasil paripurna ini dilakukan sesegera mungkin setelah rapat paripurna selesai,” tuturnya. (Infotorial DPRD Kuansing/Zar)

TERKAIT