Larang PETI di Desa Seberang Taluk, Polsek Kuantan Tengah Kuansing Pasang Spanduk
Siberriau-Kuansing- Untuk menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan, Polsek Kuantan Tengah Kuansing menggelar sosialisasi dan pasang spanduk.
Pemasangan itu melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Hasbi Indra didampingi Kades Seberang Taluk Kuswanto, Tokoh Adat Datuk Panglimo Rajo, dan Datuk Godang Jolelo sebagai larangan melakukan aktivitas PETI di aliran Sungai Kuantan, Desa Seberang Taluk, Sabtu (22/2/2025).
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pertambangan ilegal terhadap lingkungan dan dampak hukumnya.
Bhabinkamtibmas Aiptu Hasbi Indra secara langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat setempat terkait larangan dan sanksi hukum bagi pelaku PETI.
Dalam sosialisasi tersebut, beberapa poin ditekankan kepada masyarakat antara lain:
1. Dilarang melakukan pertambangan tanpa izin (PETI);
2. Masyarakat yang masih melakukan aktivitas penambangan ilegal diimbau untuk segera menghentikan kegiatan tersebut;
3. Pentingnya menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang.
Sedangkan sanksi hukum bagi pelaku PETI berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang melalui Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Subagja menyebutkan bahwa Polsek Kuantan Tengah akan terus melakukan pengawasan, serta penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayahnya.
"Kami berkomitmen untuk memberantas praktik PETI yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam demi masa depan anak cucu kita," ujarnya.
Sementara Kades Seberang Taluk Kuswanto menegaskan bahwa masyarakat secara tegas menolak keberadaan tambang emas ilegal di aliran Sungai Kuantan.
Ia menyoroti dampak buruk PETI yang telah merusak lingkungan serta mengancam kelestarian arena Pacu Jalur, yang merupakan warisan budaya Kuantan Singingi.
Sedangkan Datuk Godang Jolelo menyampaikan imbauan agar semua pihak turut serta dalam upaya pemberantasan PETI.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat, pemerintah desa, aparat keamanan, dan tokoh adat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari dampak buruk pertambangan ilegal.
"Pemasangan spanduk larangan PETI diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masa depan generasi mendatang," tutur Kapolsek. (Zar/rilis).
Sumber: Humas Polres Kuansing...
- Polsek Kepenuhan Pastikan Dugaan Penganiayaan Lansia di Ulak Patian Tetap Diproses
- Berikan Pelayanan Prima kepada Pasien
- Polsek Ujung Batu Rohul Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Aki Genset Bank Sarimadu
- 2 Personel Polres Rohul Kena PDTH
- 15 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi Akhir JPTP di Pemda Kampar
- Jalan Poros Kampung Simpang Perak Jaya Mulai Diperbaiki
- Korban Tenggelam Belum Ditemukan

