Asisten II Setda Inhil Junaidi Pimpin Rapat Pleno TPKAD Kabupaten Inhil 2025
Siberriau-Tembilahan- Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Junaidi, memimpin rapat pleno ke-1 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Bupati Indragiri Hilir pada hari Kamis (27/2/2025).
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, serta pemateri dari Pimpinan BRI Cabang Tembilahan dan Pimpinan PT Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan ini bertujuan untuk membahas upaya percepatan akses keuangan daerah demi mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Junaidi, dalam kesempatan itu, memberikan sambutan sekaligus membuka acara rapat yang berlangsung produktif dan penuh antusiasme.
“Kami berharap dengan adanya TPKAD ini, kita dapat meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat, serta mendukung program-program pembangunan ekonomi yang dapat dirasakan langsung manfaatnya,” ungkap Junaidi.
Selain pemaparan materi dari narasumber, acara tersebut juga dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab yang dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Inhil.
Melalui forum ini, berbagai pihak dapat saling berbagi informasi dan solusi terkait kendala serta peluang dalam meningkatkan akses keuangan di daerah.
"Rapat ini adalah salah satu langkah penting dalam upaya kami untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha di Indragiri Hilir dalam mengakses layanan keuangan sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Junaidi menutup kegiatan tersebut. (mediacenter.inhilkab.go.id)
Sumber
- Polsek Kepenuhan Pastikan Dugaan Penganiayaan Lansia di Ulak Patian Tetap Diproses
- Berikan Pelayanan Prima kepada Pasien
- Polsek Ujung Batu Rohul Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Aki Genset Bank Sarimadu
- 2 Personel Polres Rohul Kena PDTH
- 15 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi Akhir JPTP di Pemda Kampar
- Jalan Poros Kampung Simpang Perak Jaya Mulai Diperbaiki
- Korban Tenggelam Belum Ditemukan

