Satres Narkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil bekuk diduga pelaku pengedar sabu-sabu Rabu (5/3/2025) di Kecamatan Kuantan Tengah. Foto: Humas Polres Kuansing.

Siberriau-Kuansing- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Rabu (5/3/2025).

Dari pengungkapan ini, seorang pria berinisial ST (43) yang juga merupakan residivis kasus yang sama, dan diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 4,45 gram serta berbagai perlengkapan terkait narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, didampingi Kanit II Sat Resnarkoba AIPTU Indra Wijaya serta empat personel Sat Resnarkoba Polres Kuansing di sekitar Desa Beringin Taluk.

Pada pukul 18.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka ST di dalam kamar kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bola lampu di kamar tersangka.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain:

1. 2 bal plastik bening kosong;

2. 49 lembar kertas padi;

3. 2 pipet sendok;

4. 1 alat isap (bong);

5. 1 bola lampu;

6. 1 unit handphone ITEL RS4 warna biru dongker;

7. 1 timbangan digital;

8. Uang tunai Rp400.000;

9. 1 plastik hitam kosong;

10. 1 gunting;

11. 1 korek api macis;

12. 1 kotak bola lampu kosong merek Hannochs;

13. 1 kotak Tape Dispenser kosong;

14. 1 kotak timbangan digital.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak menyebutkan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka ST (43) mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial R (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO). ST membeli narkotika itu sebanyak 1 kantong dengan harga Rp6.000.000,- untuk kemudian dijual kembali.

"Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, ST dinyatakan positif mengandung amphetamine, yang menunjukkan adanya penggunaan narkotika," ujar Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama, R (DPO), yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kuansing.

Ditegaskannya bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kuansing. Upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

"Dengan keberhasilan pengungkapan ini, masyarakat diharapkan makin waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika," tukasnya. (Zar/rilis)

Sumber: Humas Polres Kuansing...

TERKAIT