2 Pelaku Narkoba Diciduk Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Kelurahan Sungai Jering
Siberriau-Kuansing– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap dua pelaku (pengguna dan pengedar) narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka berinisial J (24) dan B (20) diamankan dalam dua operasi berbeda yang berlangsung Selasa (18/3/2025) di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Penangkapan pertama (pengguna sabu-sabu) terjadi pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. Tim Mata Elang yang sedang melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Sungai Jering, mencurigai seorang pria yang sedang berada di atas sepeda motor di samping Kantor Samsat Teluk Kuantan.
Tim kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan seorang pria berinisial J (24). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong celana tersangka. Dari hasil interogasi, J mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO) seharga Rp150.000.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 1 paket sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 unit handphone Infinix Hot 9 Play warna ungu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Hasil tes urine terhadap tersangka J menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak berselang lama, Tim Mata Elang kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi berbeda, masih di Kelurahan Sungai Jering.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (20) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu. Tersangka ditangkap di depan sebuah rumah pondok yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pipet kaca pyrex yang berisi sabu-sabu di dalam kamar rumah pondok tersebut. Hasil interogasi mengungkap bahwa B telah membagi-bagi (mengecak) sabu-sabu bersama dua orang lainnya yang kini berstatus DPO, yakni R dan I.
Dari tangan tersangka B, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah pipet kaca pyrex berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 unit handphone OPPO A18 warna biru
2 alat isap (bong), 10 pipet hitam kosong ukuran kecil, 3 pipet hitam kosong, 3 plastik bening kosong ukuran sedang, 2 plastik bening kosong ukuran kecil dan 1 buah gunting.
Hasil tes urine terhadap tersangka B juga menunjukkan positif amphetamine. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kuansing, khususnya selama bulan suci Ramadan.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di Kuantan Singingi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
"Dengan keberhasilan dua penangkapan ini, Polres Kuansing kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadan 1446 H," tukasnya. (Zar/rilis).
Sumber: Humas Polres Kuansing...
- 15 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi Akhir JPTP di Pemda Kampar
- Jalan Poros Kampung Simpang Perak Jaya Mulai Diperbaiki
- Korban Tenggelam Belum Ditemukan
- Wabub Rohul Hadiri Silaturahmi Suku Maih Muniliang
- Wabub Syafaruddin Poti Buka Musancab PDIP Rohul
- Kampar Junior FA Wakili Riau di Piala Garuda Anak Indonesia di Lampung Seri Nasional
- Wabup Sebut Pihaknya Sudah Lalukan Berbagai Langkah dan Upaya Agar Segera Diperbaiki

