2 Ranperda Tinggal Penyesuaian Aturan Sesuai Kebutuhan,

DPRD Kuansing Gesa Pembahasan Tiga Ranperda

Wabup Kuansing H. Mukhlisin menyerahkan tiga ranperda untuk dibahas dan disahkan menjadi ranperda kepada Ketua DPRD H. Juprizal. Foto: Zar

Siberriau-Kuansing- Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diusulkan menjadi ranperda, saat ini sedang digesa.

Tiga ranperda tersebut antara lain, yaitu:

1. Ranperda Kawasan Tanpa Rokok;
2. Ranperda Masyarakat Hukum Adat;
3. Ranperda Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah serta Dana Keagamaan Sosial lainnya.

Saat ini, tiga ranperda yang diajukan itu tengah di pembahasan DPRD bersama dinas dan badan terkait.

"Pembahasannya kita gesa dan sekarang tengah dibahas bersama dinas dan badan terkait," ungkap Ketua DPRD Kuansing H Juprizal, SE. MSI di Teluk Kuantan, Jumat (28/3/2025).

Menurut Juprizal, Ranperda Penetapan Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah serta Dana Keagamaan Sosial lainnya diperkirakan akan bisa segera rampung.

Dua ranperda ini dinilai tinggal penyesuaian aturan yang ada, dan sesuai kebutuhan di Kuansing.

Namun, Ranperda Masyarakat Hukum Adat diperkirakan pembahasannya akan alot. Sebab, banyak perubahan di lapangan dengan aturan yang ada.

"Karena itu, dalam pembahasannya DPRD akan mengundang para ninik mamak, tokoh ada di Kabupaten Kuansing. Ini dimaksudkan agar pengesahan ranperda ini tepat sasaran, dan tidak ada yang di rugikan," tuturnya. (Infotorial DPRD Kuansing/Zar)

Sumber Riau Pos...

TERKAIT