Karcis Parkir Pasar Modern Kuansing Tak Bernomor Seri
Siberriau-TELUK KUANTAN- Karcis retribusi parkir di Pasar Modern Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi tanpa nomor seri. Kondisi ini kurang dipahami masyarakat, apakah karcis ini legal atau illegal.
Pantauan siberriau.com di gerbang Pasar Moder Teluk Kuantan ini Kamis (3/4/2025), terlihat beberapa orang berdiri di situ menghentikan kendaraan yang mau masuk, sembari menyodorkan karcis parkir berwarna kuning.
Ketika diamati, karcis seharga Rp2.000 ini tidak memiliki nomor seri. Ketika ditanyakan kepada petugas ini mengapa tidak ada nomor seri, dia hanya berkata memang tidak ada nomor seri.
Karcis ini menyebutkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Peraturan Daerah Nomor: 01 Tahun 2024, Retribusi Parkir di Pasar Modern, Roda Dua.
Sedangkan berdasarkan penelusuran Perda Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Paragraf 4, meneyebutkan Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Pasal 83 menyebutkan, Penyediaan Tempat Khusus parkir di Luar Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi:
a. struktur dan besarnya tarif Parkir di Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan;
b. pembayaran tarif Retribusi yang dilakukan secara berlangganan; dan
c. Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan pada waktu event-event besar.
https://drive.google.com/file/d/1OzRAzDb9PHCPoljk3zs9CuBWlj8xcWXV/view?usp=drive_link
Dalam perda ini memang tidak mengatur secara detail tentang karcis parkir apakah harus ada nomor seri atau tidak.
Begitu juga siberriau.com belum mendapatkan informasi apakah sudah ada peraturan bupati atau belum mengatur tentang tata cara pungutan parkir ini.
Namun, secara akuntabilitas dan transparansi, nomor seri yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan merupakan metode kontrol jumlah perolehan retribusi yang efektif.
Dari nomor seri ini akan diketahui berapa sebenarnya karcis yang sudah dibayar masyarakat, dan berapa karcis yang masih tersisa.
Jika tidak ada nomor seri, legalitas karcis ini dipertanyakan, dan berapa jumlah nominal retribusi yang diperoleh tidak diketahui, dengan demikian transparansi tidak terjadi, bisa-bisa ini mendekati pungutan liar.
Terkait kondisi ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby ketika dikonfirmasi dan diberikan informasi latar belakang akan meneruskan terlebih dahulu kepada Dinas Pasar. (Noprio Sandi).



- 15 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi Akhir JPTP di Pemda Kampar
- Korban Tenggelam Belum Ditemukan
- Wabub Rohul Hadiri Silaturahmi Suku Maih Muniliang
- Wabub Syafaruddin Poti Buka Musancab PDIP Rohul
- Kampar Junior FA Wakili Riau di Piala Garuda Anak Indonesia di Lampung Seri Nasional
- Wabup Sebut Pihaknya Sudah Lalukan Berbagai Langkah dan Upaya Agar Segera Diperbaiki
- Aparat Berjibaku Cari Korban Tenggelam di Pulau Kosiok Sungai Kampar

