Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ungkap Dua Pelaku Narkotika

Pelaku narkoba di Kuansing. Foto: Huams Polres Kuansing.

Siberriau-Kuansing- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi, berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 55,61 gram di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (8/4/2025).

Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus pertama adalah pengedar sabu-sabu berinisial M (45) ditangkap di Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti sekira pukul 20.00 WIB di Desa Sikakak.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Mata Elang yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak.

Penangkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pukul 17.00 WIB di sekitar Desa Kampung Baru Timur. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan M yang saat itu tengah berada di samping rumahnya di Desa Sikakak. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 paket sabu-sabu yang disimpan dalam tas sandang hitam milik tersangka.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone OPPO warna hitam, 1 buah pipet kaca pyrex, 4 plastik bening kosong, 2 pipet sendok, 1 timbangan digital, 1 tas sandang hitam, 1 korek api macis, uang tunai sebesar Rp4.000.000 dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna hitam.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka M memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial A (DPO) seberat 1/2 ons dengan harga Rp31.000.000. Tersangka M diketahui berperan sebagai pengedar. Tes urine yang dilakukan terhadap M menunjukkan hasil positif amphetamine.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan Kasus kedua dengan pelaku berinisial Is (warga Desa Kampung Baru Timur, Kecamatan Cerenti, ditangkap di rumahnya Desa Kampung Baru Timur, masih di hari yang sama, sekira pukul 19.00 WIB.

"Tersangka Is ditangkap dalam rumahnya, saat digeledah, ditemukan 5 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam jok motor miliknya. Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya, yakni: 1 handphone VIVO warna dongker, 1 pipet sendok, 1 pipet kaca pyrex, 4 bal plastik bening kosong, 1 alat isap bong, 1 timbangan digital, 1 tas sandang hitam, 1 kotak kosong berbalut lakban, satu korek api macis, uang tunai sebesar Rp1.500.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam," ujarnya.

Dari hasil interogasi, Is mengaku memperoleh sabu seberat 1/8 ons dari orang yang sama, yakni A (DPO), dengan harga Rp7.000.000. Is juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kuansing melalui Satresnarkoba telah melakukan sejumlah tindakan terhadap kedua kasus ini, yakni mengamankan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan.

Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, yakni melaksanakan gelar perkara, melakukan penimbangan ulang barang bukti, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu dan melanjutkan penyelidikan untuk memburu tersangka lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Polres Kuansing terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba," tukasnya. (Zar/rilis)

Sumber: Humas Polres Kuansing...

https://www.youtube.com/watch?v=F0KqxE1LMXs

https://www.tiktok.com/@nopriosandi15/video/7491253223995772168

TERKAIT