Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Muaro Sentajo

Tersangka narkoba di Desa Muara Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kuansing. Foto: Humas Polres Kuansing.

Siberriau-Kuansing- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi, pada Senin (28/4/2025) sekira pukul 17.00 WIB, berhasil membekuk seorang pria berinisial C (40) warga Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba. "Sekitar pukul 17.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka C di dalam kamar rumahnya,” terang AKP Novris.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain, yakni:

1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram;
2 buah pipet kaca pyrex;
1 unit handphone merek Samsung A14 warna ungu;
1 buah plastik bening kosong ukuran sedang;
1 buah plastik bening kosong ukuran kecil;
3 bal plastik bening kosong ukuran kecil;
1 buah alat isap bong;
1 buah korek api macis;
1 buah timbangan digital;
1 buah pipet sendok.

Hasil interogasi terhadap tersangka C bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Pekanbaru. Transaksi dilakukan dengan harga sebesar Rp5.000.000.

“Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO di Pekanbaru. Saat ini, kami sedang memburu pelaku lainnya untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kuansing,” tambah Kasat.

Selain penggeledahan, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka C dan hasilnya dinyatakan positif mengandung amphetamine. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan, namun juga mengonsumsi narkotika.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Kuansing guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tukasnya. (Zar/rilis)

Sumber: Humas Polres Kuansing...

https://www.youtube.com/watch?v=ypfwDpHMlv4

https://www.tiktok.com/@nopriosandi15/video/7498736135884000528

TERKAIT