Musim Kemarau Tiba,

Bupati Siak Alfedri Ingatkan Warga Teluk Lanus Jangan Bakar Lahan

Bupati Alfedri ingatkan masyarakat Teluk Lanus jangan bakar lahan Rabu (30/4/2025) saat rakor bersama forkompinda. Foto: MC Kabupaten Siak/dp07.

Siberriau-Teluk Lanus- Bupati Siak Alfedri mengajak dan mengimbau warga Teluk Lanus mengingat musim kemarau telah tiba buka lahan tidak dengan cara dibakar.

Hal tersebut dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dipadam karena dataran Teluk Lanus merupakan hamparan gambut luas dan dalam.

"Berdasar perkiraan BMKG musim panas ini, akan berlangsung bulan Mei sampai dengan Agustus. Tahun ini, penanganannya agak serius, kemarin pak Menteri Kehutanan dan Kapolri termasuk pak Gubernur hadir di Jambore Karhutla di Minas," kata Alfedri, dalam rakor Forkopimda Siak 2025, di Teluk Lanus, Rabu (30/4/2025).

Tentu, instruksi dari pusat terkait Karhutla ini, diteruskan ke masyarakat. Di samping itu, sambung Alfedri Pemkab Siak juga sudah menetapkan siaga karhutla.

"Lahan gambut sangat rentan karhutla jika terbakar sulit untuk di padamkan. Selain itu, biaya yang di timbulkan dari upaya pemadaman Karhutla cukup besar," sebutnya.

Untuk itu, ia minta Masyarakat Peduli Api (MPA) Teluk Lanus selalu mengedukasi warga yang lain, serta siap siaga dan memberikan informasi secepatnya kepada kecamatan.

"Jangan coba-coba buka lahan dengan cara membakar sanksi hukumnya berat. Makanya kita dorong pemanfaatan lahan dengan Alsintan agar persawahan cepat tanam," pintanya.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra di Wakil Kabag SDM Polres Siak Kompol Syafril SH MH menyatakan akan menindak tegas bagi warga atau korporasi yang buka lahan dengan cara dibakar saat cuaca panas ekstrem seperti sekarang.

"Kami ingatkan bapak-ibu yang berkebun, jangan buang puntung rokok sembarangan karena ini pemicu terjadinya karhutla. Akibat kelalaian yang kita lakukan akan berdampak luas," sebutnya.

"Kami akan ambil tindakan tegas, penerapan undang-undangnya berlapis bapak ibu. Mulai dari UU Perkebunan, dan Kehutanan, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUHAP," sambung Syafri. (Infotorial Diskominfo Siak/MC Kabupaten Siak/dp07)

TERKAIT