Polres Kuansing Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Polres Kuansing sosialisasikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Foto: Zar/Humas Polres Kuansing.

Siberriau-Kuansing- Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan internal kepolisian, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing, Senin (4/5/2025).

Sosialisasi ini dipimpin Kabag SDM Polres Kuansing KOMPOL Y Emanuel Bambang Dewanto diikuti oleh jajaran perwira serta personel polres dan polsek jajaran. Turut hadir juga KBO Satreskrim IPTU Romlan, PS Kasubsi Sikum AIPTU Paltak Hutabarat, para Kanit dari polsek jajaran serta personel dari satuan fungsi lainnya.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang melalui Kabag SDM Kompol Y Emanuel Bambang Dewanto menyebutkan bahwa sosialisasi ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Kuansing, guna memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh personel, terkait aturan hukum terbaru yang berkaitan dengan dunia digital.

"Saya hadir di sini mewakili Kapolres untuk menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan ini. Sosialisasi ini membahas sejumlah ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan teknologi informasi, transaksi elektronik, termasuk keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, dan perlindungan data pribadi," ujarnya.

Sedangkan untuk pemateri sosialisasi disampaikan PS Kasubsi Sikum Polres Kuansing, AIPTU Paltak Hutabarat yang menjelaskan tentang isi dan cakupan UU ITE yang telah disahkan dengan perubahan terbaru pada tahun 2024.

Dalam paparannya, AIPTU Paltak menyebutkan bahwa UU ITE mengatur berbagai aspek penting dalam dunia digital, mulai dari perlindungan data elektronik dan informasi pribadi hingga pengaturan kebebasan berekspresi di ruang siber.

"Undang-Undang ITE tidak hanya mengatur tentang transaksi elektronik, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap data pribadi yang disimpan secara elektronik. Selain itu meskipun menjamin kebebasan berekspresi, undang-undang ini juga memberikan batasan yang jelas terhadap ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penghinaan, maupun penyebaran konten yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau melanggar hukum," jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman tentang prosedur penegakan hukum di dunia maya, termasuk proses penyelidikan, penuntutan hingga sanksi hukum yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran yang melibatkan sistem komputer atau transaksi elektronik.

"Dengan berlangsungnya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Kuansing dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital, sekaligus mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional kepada masyarakat, khususnya terkait pelanggaran-pelanggaran yang bersinggungan dengan ruang siber," tandas Kabag. (Zar/rilis)

Sumber: Humas Polres Kuansing...

TERKAIT