Plh Sekda Kampar Bahas Tindak Lanjut Perbup Nomor 8 Tahun 2025 tentang SOTK
Siberriau-Bangkinang Kota- Plh Sekda Kampar Ir. Azwan, M.Si pimpin rapat pembahasan tindak lanjut Peraturan Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2025 tentang SOTK.
Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Dharmawan, S.Stp., M.Si bersama beberapa perwakilan perangkat daerah dan bagian di Setda Kampar juga tampak hadir pada rapat ini. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Lantai II Kantor Bupati Kampar Kamis (15/5/2025).
Kepala Bagian Ortal Setda Kampar, Fadli Mukhtar, S.Pi., M.Sc sebagai leading sektor kegiatan ini berikan pemaparannya perihal perubahan nomenklatur pada beberapa perangkat daerah.
"Terdapat lima perangkat daerah yang terjadi perubahan nomenklaturnya atas tindak lanjut dari Perbup Nomor 8 Tahun 2025 ini, yang pertama, yaitu Bapenda, Dinas Perkim, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK, Dinas PMD dan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar," terangnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan akan ada dua pembentukan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) yang bersifat khusus bagi RSUD Bangkinang, dan ini sudah mengantongi persetujuan dari Gubernur Riau dengan Surat Nomor 000.8/ORG/4497 Tanggal 30 Oktober 2024.
Selain perihal di atas kabag Ortal ini juga menyampaikan bahwa adanya usulan Perubahan SOTK Satpol PP Kabupaten Kampar, berdasarkan Surat dari Kasat POL PP Kabupaten Kampar Nomor 300.1/SATPOL.PP-SET/960 Tanggal 9 Mei 2025.
Pada rapat ini, kabag Ortal Setda Kampar ini juga melaporkan kepada Plh Setda Kampar tentang pembahasan pembentukan perangkat daerah yang baru, yaitu Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar yang diwacanakan akan dipisah begitu juga halnya dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar.
Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar dalam pembentukan perangkat daerah baru ini direncanakan akan dilebur bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kampar.
Setelah memdengarkan pemaparan dan laporan dari bagian Ortal Setda Kampar ini, Plh Sekda Kampar menekankan agar segala sesuatu dalam pembentukan atau adanya perubahan dari setiap perangkat daerah yang dimaksudkan tadi harus direncakan dan dipikirkan dengan matang dan sesuai dengan ketentuan.
"Perubahan ataupun pembentukan, ini tentunya harus dengan perencanaan yang matang, harus jelas efektivitas dari perubahan tersebut dan tentunya harus juga dipikirkan dan dipelajari permasalahan anggaran. Karena setiap perubahan ataupun pembentukan pastinya sangat berpengaruh kepada anggaran," demikian disampaikan Azwan.
"Semua ini nantinya akan kita laporkan dahulu kepada pimpinan kita dalam hal ini kepada Bupati Kampar, dan pihak terkait segera lakukan persiapan dan penataan baik dari segi aturan maupun kesiapan daerah," pungkas Azwan. (Diskominfo Kampar/EMS)
Sumber
- Wabub Rohul Hadiri Silaturahmi Suku Maih Muniliang
- Wabub Syafaruddin Poti Buka Musancab PDIP Rohul
- Kampar Junior FA Wakili Riau di Piala Garuda Anak Indonesia di Lampung Seri Nasional
- Wabup Sebut Pihaknya Sudah Lalukan Berbagai Langkah dan Upaya Agar Segera Diperbaiki
- Aparat Berjibaku Cari Korban Tenggelam di Pulau Kosiok Sungai Kampar
- Buruh Asal Jabar Terseret Arus Hingga Tenggelam di Pulau Kosiok
- 7 Rumah di Bagan Hulu Rohil Hangus Terbakar

