Nama Sponsor Jalur Tak Disebutkan,

Panitia Pacu Jalur Rayon III Tegas Jalankan Perbup Kuansing

Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kuantan Singingi Azhar. Foto: Zar

Siberriau-Kuansing- Pelaksanaan Pacu Jalur Rayon III di Tepian Rajo, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi menunjukkan ketegasan panitia dalam menjalankan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 25 Tahun 2025  tentang pelaksanaan pacu jalur. 

Salah satu aturan yang menjadi perhatian publik adalah tidak disebutkannya nama sponsor dalam penyampaian hasil pacu jalur. 

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuantan Singingi, Azhar, menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dan media terkait tidak adanya penyebutan sponsor pada saat pembacaan hasil pacu jalur dan oleh reporter saat jalannya perpacuan.

“Panitia hanya menyebutkan nama asli jalur dan desa asalnya saja. Hal ini sudah sesuai dengan Perbup No. 25 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perbup No. 16 Tahun 2023,” ujar Azhar saat dihubungi wartawan Kuansing, Jumat (4/7/2025).

Dalam peraturan terbaru tersebut, disebutkan bahwa penambahan nama sponsor hanya diperbolehkan pada badan jalur, seragam pendayung, dan atribut jalur lainnya, bukan pada daftar hasil pertandingan yang diumumkan panitia.

“Di daftar aduan atau pengumuman hasil pacu, hanya disebutkan nama murni jalur serta desa asalnya. Ini untuk menjaga muruwah dan identitas budaya pacu jalur sebagai warisan lokal,” jelas Azhar.

Azhar menegaskan bahwa ketentuan dalam Perbup tersebut telah disampaikan secara resmi oleh panitia kepada seluruh pengurus jalur pada saat technical meeting, yang digelar Kamis lalu, saat pencabutan undian hari pertama. 

Sebagai informasi, Pacu Jalur Rayon III Kecamatan Pangean tahun ini diikuti oleh 132 jalur dari berbagai kecamatan di sepanjang aliran Sungai Kuantan serta beberapa kabupaten tetangga, dan akan berlangsung selama empat hari, mulai 4 hingga 7 Juli 2025.

Tak hanya soal nama sponsor, sejumlah perubahan dan penegasan aturan juga tertuang dalam Perbup ini, yakni:

1. Tukang tari, timbo ruang, dan tukang onjai wajib mengenakan pakaian Melayu.
2. Pembuatan jalur baru hanya dibolehkan satu kali dalam lima tahun.
3. Setiap satu batang pohon yang ditebang untuk bahan jalur, desa wajib mengganti dengan penanaman 100 batang pohon.
4. Jumlah anak pacuan minimal 40 dan maksimal 70 orang, dengan usia maksimal 50 tahun.
5. Seluruh anak pacuan wajib bisa berenang sebagai syarat keselamatan.
6. Setiap kenegerian wajib memiliki lahan minimal 1 hektare untuk menanam pohon bahan jalur masa depan.

Azhar juga mengapresiasi kepatuhan panitia dan peserta dalam menerapkan ketentuan tersebut. Ia menyebut bahwa semua tukang timbo ruang kini telah mengenakan pakaian Melayu, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang masih ditemukan berpakaian kaus dan celana pendek.

“Alhamdulillah, kita lihat tadi semua jalur telah menaati ketentuan yang disampaikan. Tidak ada lagi tukang timbo ruang yang berpakaian tidak sesuai,” katanya.

Langkah tegas panitia dan pemerintah daerah ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam menjaga nilai-nilai adat dan keberlanjutan tradisi Pacu Jalur. Edukasi kepada masyarakat melalui penerapan aturan yang konsisten diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya pelestarian budaya dan kelestarian lingkungan di Kuansing," tuturnya. (Infotorial Kominfo Kuansing/Zar/rilis)

 

TERKAIT