PN Siak Juga Adili Joko Prawito Delapan Tahun Enam Bulan Penjara Kasus Narkoba

Screenshot Putusan Nomor 227/Pid.Sus/2025/PN Sak.

Siak, Siberriau- Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura Rabu (13/8/2025) juga mengadili Joko Prawiro Als Joko Bin Laidin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak menjual Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Putusan itu hasil penelusuran siberriau.com Jumat (15/8/2025) melalui website putusan3.mahkamahagung.go.id.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," bunyi poin 2 Putusan Nomor 227/Pid.Sus/2025/PN Sak.

Putusan dalam musyawarah Majels Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, pada hari Senin  tanggal 11 Agustus 2025 oleh Muhammad Hubrian, S.H sebagai Hakim Ketua, Fajri Ikrami, S.H dan Rina Wahyu Yulianti, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muflikh Fauzan Asbar, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, serta dihadiri oleh Nudy Axella, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. (Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id).

 

TERKAIT