DPRD Rohil Paripurnakan Penyampaian Ranperda RPJMD 2025-2029

Ketua DPRD Ilahami saat memimpin rapat paripurna Kamis (18/9/2025) malam. Foto: Screenshot Youtube diva nusantara.

Bagansiapiapi, Siberriau- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir paripurnakan Penyampaian Rancangan Peraturan Dareah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Kamis (18/9/2025) malam di ruang rapat utama DPRD Rohil. Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Ilhammi, S.Tr.Keb.

Berdasarkan pantauan siberriau.com melalui Kanal Youtube diva nusantara, paripurna diawali laporan Sekwan Budi Fitriadi menyebutkan, dengan memperhatikan daftar hadir DPRD Rokan Hilir, dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 23 orang. Yang terdiri dari unsur fraksi-fraksi yang ada di DPRD Rokan Hilir.

Ketua DPRD Ilhammi mengatakan sesuai yang dikatakan Sekretaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD, yang menandatangani daftar hadir sebanyak 23 orang, dari seluruh unsur-unsur fraksi. Sesuai pasal 149 ayat 1 huruf c, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, kuorum telah tercapai dan rapat telah dapat dilaksanakan.

Lebih lanjut dikatakan Ilhami, berdasarkan surat yang disampaikan Bupati Rokan Hilir Nomor: 000.7.2.2/Bapeda/Bidang PPE/2025/246 tanggal 8 September 2025 perihal Penyampaian Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029, yaitu:

Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Rokan Hilir 2025-2029.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029 yang dajukan merupakan rancangan perda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah atau propemperda tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian, lanjut Ilhami atas rancangan peraturan daerah yang diajukan ini dengan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rokan Hilir tanggal 17 September 2025.

Meliputi kegiatan dalam hal ranperda berasal dari bupati, tahapan pertama adalah penyampaian atau penjelasan bupati dalam rapat paripurna mengenai ranperda yang diajukan.

Kemudian, pandangan umum fraksi atas ranperda dan tangapan atau jawaban bupati atas pandangan umum fraksi.

Kemudian, pembahasan akan dilaksanakan oleh panitia khusus DPRD atau alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan bersama dengan bupati atau pejabat yang ditunjuk. (Infotorial DPRD Rohil/Noprio Sandi)

 

TERKAIT