DPRD Rohil Paripurnakan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2025

Ketua DPRD Rohil Ilhami. Foto: Screenshot Youtube diva nusantara.

Bagansiapiapi, Siberriau- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) paripurnakan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2025 Kamis (18/9/2025) malam di ruang rapat utama DPRD Rohil. Paripruna itu dipimpin Ketua DPRD Ilahami, S.Tr.Keb.

Berdasarkan pantauan siberriau.com melalui Kanal Youtube diva nusantara sebelum penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Peraturan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Rokan Hilir dilanjutkan terlebih dahulu Ilhami sampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pelaksanaan acara ini, antara lain:

1. Surat Bupati Rokan Hilir Nomor: 900.1.1/BPKAD Anggaran 2025/444 tanggal 16 September 2025 penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagai perubahan Kebijakam Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 yang nantinya akan dijadikan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

2. Hasil keputusan rapat Badan Musyawarah tanggal 17 September 2025 terkait penjadwalan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.

Perubahan atas Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara lanjut Ilhami sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD induk atau murni tahun anggaran berjalan baik pada sisi pendapatan belanja dan pembiayaan.

Kebijakan Umum APBD KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara secara substansial katanya merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran yang disesuikan dengan kondisi ekonomi daerah, KUA dan PPAS mengarahkan bagaimana alokasi dan kebijakan anggaran yang akan dilakukan dapat memenuhi prinsip-prinsip penganggaran berdasarkan program skala prioritas daerah.

Hal itu katanya sejalan guna memenuhi ketentuan pasal 162 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Bupati Rokan Hilir mengajukan kepada DPRD Racangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk penyesuaian atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD untuk selanjutnya dibahas guna disepakati dan disetujui bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Infotorial DPRD Rohil/Noprio Sandi)

 

TERKAIT