DPRD Rohil Simak Penyampaian Bupati Rohil Terkait Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2025

Bupati Rohil Bistamam usai sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kamis (18/9/2025) bersalaman dengan Ketua DPRD Ilhami. Foto: Screenshot youtube diva nusantara.

Bagansiapiapi, Siberriau- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) simak penyampaian Bupati Rohil Bistamam terkait Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 Kamis (18/9/2025) malam dalam rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Rohil. Ikut menyimak Ketua DPRD Ilhami.

Bupati Bistamam menyampaikan sesuai informasi yang berhasil dirangkum siberriau.com dari kanal Youtube diva nusantara Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di mana pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi:

1. Perkembangan tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran;
2. Terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi antara kegiatan dan antara jenis belanja;
3. Ditemui keadaan yang menyebabkan silva lebih pada tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
4. Keadaan darurat;
5. Keadaan luar biasa.

Pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2025 disampaikan Bistamam telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2025 beberapa diantaranya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. 

Dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 224/III/2025 tentang Perubahan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sementara pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp2.547.877.168.009 bertambah sebesar Rp19.230.355.000.
 
Secara keseluruhan belanja daerah pada APBD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.619.533.279.824. 

Sementara belanja daerah pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Rokan Hilir tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp2.562.198.102.738 berkurang sebesar Rp57.335.177.085

Bistamam berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama legislatif dan eksekutif dapat menyepakati nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang dihormati.

Dirinya selaku kepala daerah, seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Rokan Hilir intinya bersama DPRD bertekad memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. (Infotorial DPRD Rohil/Noprio Sandi)

 

TERKAIT