APBD-P Meranti 2025 Disahkan Rp1,227 Triliun
MERANTI, Siberriau– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Kabupaten resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Meranti, Selatpanjang, Kamis (25/9/2025) malam.
Postur APBD Perubahan 2025 yang disahkan tercatat sebesar 1,227 triliun rupiah dengan rincian pendapatan 1,217 triliun rupiah, belanja 1,227 triliun rupiah, dan defisit 9,67 miliar rupiah. Defisit tersebut ditutupi melalui pembiayaan daerah sehingga APBD tetap seimbang.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan hasil sinkronisasi antara program nasional dan daerah yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD.
“Setelah melalui berbagai tahapan, hari ini kita sampai pada pengambilan keputusan dan persetujuan bersama. Dengan demikian, Kepulauan Meranti kini telah memiliki postur Perubahan APBD Tahun 2025,” ungkap Bupati Asmar.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Ranperda yang disetujui bersama DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Asmar juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah berperan aktif dalam pembahasan hingga APBD Perubahan 2025 dapat disahkan tepat waktu.
"Terima kasih kepada ketua, wakil-wakil ketua, ketua fraksi, anggota Badan Anggaran, serta seluruh anggota DPRD, yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar,” ucapnya.
Bupati juga mengimbau agar seluruh perangkat daerah segera mengambil langkah-langkah konkret menindaklanjuti Peraturan Daerah tersebut di lapangan. Dengan begitu, program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Sebelumnya, laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan melalui juru bicara H. Idris memerinci pendapatan daerah 1,217 triliun rupiah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah 264,63 miliar rupiah dan pendapatan transfer 952,70 miliar rupiah. Sementara belanja daerah sebesar 1,227 triliun rupiah meliputi belanja operasi 924,35 miliar rupiah, belanja modal 127,45 miliar rupiah, belanja tak terduga 10,51 miliar rupiah, dan belanja transfer 164,69 miliar rupiah.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2025 ini, Pemkab Kepulauan Meranti berharap roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dapat berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat. (merantikab.go.id)
- Polsek Rokan IV Koto Rohul Ungkap Kasus Narkoba
- Siak Bangun Wadah Aman untuk Hobi Otomotif dan Tekan Balap Liar
- Ini Perusahaan yang Melaksanakannya
- Nakhoda Baru Komisi MUI Kuansing
- PAUD Madinatul Ulum Siak Khatam Al-Qur’an
- Polsek Kunto Darussalam Rohul Cek Perkembangan Jagung
- STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi

