Bupati Inhu Tegaskan Penertiban Truk Angkutan Batu Bara

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto pimpin rapat bahas truk batu bara Sabtu (27/9/2025) di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Sabtu siang (27/9/2025). Foto: website.inhukab.go.id.

INHU, Siberriau- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengambil langkah cepat merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas penambangan batu bara, khususnya lalu lintas truk angkutan yang kerap dikeluhkan. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Bupati Inhu Ade Agus Hartanto didampingi Wakil Bupati Hendrizal di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Sabtu siang (27/9/2025).

Rakor ini menjadi tindak lanjut atas aksi deklarasi dan penertiban mobil angkutan batu bara oleh masyarakat di Simpang Empat Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, pada Rabu (24/9/2025). Dalam forum tersebut, sejumlah masukan disampaikan, mulai dari penertiban lalu lintas truk, perbaikan jalan akibat kerusakan tonase berlebih hingga pengawasan reklamasi pascatambang.

Bupati Ade Agus menegaskan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung lama, terutama terkait tonase kendaraan yang melebihi kapasitas jalan umum. Ia mengungkapkan Pemkab Inhu tengah mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan alternatif meski seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. 

“Kita akan terus melakukan evaluasi dan monitoring. Jika ditemukan pelanggaran, akan kita tindak tegas sesuai ketentuan. Jarak iring juga harus diperhatikan,” tegasnya, dikutip dari website.inhukab.go.id.

Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya kendaraan non-plat Riau wajib dimutasi ke pelat BM sesuai kebijakan Gubernur Riau, angkutan batu bara maksimal bertonase 24 ton, jarak iring antartruk minimal 100 meter, perusahaan wajib menyediakan kantong parkir di jalur yang dilintasi, dan angkutan batu bara dilarang melintas pada jam sekolah dan jam ibadah sesuai AMDAL Lalin.

Bupati menambahkan, kewenangan penghentian operasional tambang sepenuhnya berada di pemerintah pusat, sementara Dishub Inhu tidak dapat melakukan razia tanpa didampingi Dishub Provinsi sesuai aturan.

Rakor ini dihadiri perusahaan tambang, tokoh masyarakat, Forkopimda, serta OPD terkait. Pemkab berharap hasil kesepakatan ini mampu menekan dampak negatif aktivitas tambang, sekaligus memastikan keberadaan industri batu bara memberi kontribusi positif bagi pembangunan daerah. (website.inhukab.go.id).

Sumber
http://website.inhukab.go.id/content/detail/1519

 

TERKAIT