DPRD Kuansing Gelar Rapat Paripurna Terkait Ranperda MHA
Namun, Berikan Saran dan Catatan
Kuansing, Siberriau- DPRD Kuansing menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA). Dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra. Dihadiri Ketua DPRD H Juprizal, Wakil Ketua II Romi Alfisyah Putra, Wakil Bupati H Muklisin, Sekwan Andi Zulfitri, Kaban, Kadis, Kabag, Kabid, dan Anggota DPRD Kuansing, Senin (6/10/2025).
Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung alot tersebut, sebanyak tujuh fraksi setuju, namun disertai sejumlah catatan penting terkait penguatan perlindungan hak-hak tradisional dan sinergi kebijakan. Ketujuh fraksi tersebut, yaitu Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem-PKS, Demokrat, PAN dan PKB.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara H Samsuarman, secara tegas menuntut penguatan perlindungan terhadap tanah ulayat. Bahkan, juga menyoroti dugaan kasus pengelolaan tanah ulayat di Hulu Kuantan, yang disebut habis dimanfaatkan oleh perusahaan berkedok koperasi.
Fraksi ini juga mendesak agar 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) dikembalikan kepada masyarakat adat setempat.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga adat dan pemerintah daerah, serta perlunya pembahasan ranperda yang didasarkan pada data faktual yang akurat.
Sementara Fraksi Nasdem-PKS melalui Jubir Syafril ST menyoroti ketidak tercantumnya wilayah adat bunga setangkai, yang tidak terdaftar dalam wilayah adat di ranperda. Wilayah adat Bunga Setangkai meliputi Kenegerian Sentajo, Benai dan Kopah.
Mereka meminta agar isu ini didiskusikan lebih mendalam sebelum penetapan. Untuk menghindari potensi konflik, Nasdem-PKS menekankan bahwa proses verifikasi masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan tokoh adat, akademisi, dan pemerintah desa.
Lebih lanjut, Fraksi Nasdem-PKS mendesak agar kelembagaan adat memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa, pelestarian budaya, dan pembinaan moral sosial.
Fraksi ini juga menegaskan perlunya integrasi ranperda dengan kebijakan terkait seperti RTRW, peraturan kehutanan, dan desa adat agar tidak terjadi pertentangan dalam pelaksanaannya.
Sebagai langkah strategis, disarankan pembentukan tim lintas perangkat daerah dan pembuatan petunjuk teknis (juknis) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan kelancaran implementasi Perda.
Dukungan bulat dari DPRD ini membuka jalan bagi pengesahan Perda MHA Kuansing, dengan harapan semua masukan fraksi dapat diakomodasi untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak, serta kelestarian budaya dan lingkungan di Kabupaten Kuansing. (Advertorial DPRD Kuansing/Zar)
- Wabup Syafaruddin Poti Beri Warning PKS di Rohul
- Wabup Syamsurizal Perkenalkan Pesona Negeri Istana kepada Komisaris Bank Mandiri
- Diskominfo Rohul Gelar Acara Perpisahan dan Purna Bakti Sekretaris Diskominfo H. Agus Salim
- Pemkab Rohul Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
- Jejak Inspirasi Rohandi dalam Lintas Generasi
- Perjalanan Tirta Meyrizka Lubis Menjadi Duta Muslimah Preneur Indonesia
- Syawir: Mari Bekerja Profesional dan Berkontribusi Mewujudkan Demokrasi yang Berintegritas

