Terkait Persoalan Lahan Masyarakat Dengan PT WSN, Ini Yang Diungkapkan Disbunnak Kuansing
Kuansing, Siberriau- Terkait persoalan lahan antara PT Wanasari Nusantara (WSN) dengan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya sampai saat ini belum selesai. Bahkan, Pemkab Kuansing melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), juga telah memberikan Surat Peringatan SP1, SP2 dan SP3, serta juga telah mengajukan kembali untuk perbaikan.
"Jadi perlu ada perbaikan dan saran dari Bupati terhadap yang kurang jika tidak diindahkan juga, maka bisa diajukan rekomendasi ke Kementrian Pertanian (izin Perkebunan)," ungkap Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi Andri Yama Putra, S.Hut. M.Si ketika dihubungi Media ini Rabu (15/10/2026).
Oleh karena itu, Disbunnak Kuansing memberi tenggat waktu kepada PT WSN tinggal 3 bulan.
Sebelum mengeluarkan surat teguran menindaklanjuti permasalahan tersebut, dilakukan penilaian terhadap PT WSN berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: Kpts.50/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 tentang Kelas Usaha Perkebunan Tahap Operasional. Hasilnya PT WSN masuk dalam kelas IV (kurang).
“Artinya ada perbaikan yang harus dilakukan PT WSN,” ujarnya.
Sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor: 07/Permentan/OT.140/2/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan, katanya (sebagaimana dikutip dari kuansingterkini.com).
Hasil penilaian kelas itu, katanya, disampaikan kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti. "Perusahaan wajib menindaklanjuti saran dan tindak lanjut yang telah disampaikan bupati, wali kota dan gubernur,” tegasnya.
Jika saran dan tindak lanjut diabaikan, maka Kepala Daerah mengeluarkan teguran sebanyak tiga kali. Dan jika sudah sampai pada tahap teguran 3 dan telah habis masa berlaku, namun tidak kunjung ada perbaikan. Maka daerah mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) kepada instansi terkait atau pejabat yang memberi izin.
"Untuk PT WSN sudah sampai pada surat teguran 3 telah dikeluarkan pada 31 Juli 2025. Lama berlaku teguran III selama 6 bulan. Jadi tinggal 3 bulan lagi," sebutnya.
Jika tidak ada perbaikan sampai masa teguran 3 berakhir, maka akan direkomendasikan pencabutan IUP. "PT WSN ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), untuk pencabutan IUP dilakukan oleh Kementerian Pertanian (izin di pusat). Kalau tidak PMA, Bupati dapat mencabut IUP," ujarnya lagi.
Dirinya juga mengakui kalau PT WSN sendiri sudah mengajukan usulan penilaian. Namun, akan ditinjau, untuk memastikan pihak perusahaan telah benar-benar melaksanakan seluruh saran dan tindak lanjut yang harus dipatuhi," tegasnya. (Zar)
- Polsek Kunto Darussalam Rohul Cek Perkembangan Jagung
- STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
- Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba di Bonai dan Kunto
- Bupati Siak Sebut Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
- Pemkab Rohul Gelar Rapat Teknis Pemulangan Jemaah Haji 1447 H/2026 M
- Polsek Tandun Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR di Desa Puo Raya
- Ketua Bawaslu Kampar Minta Peserta Jadi Kader Pengawas Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2029

