Dihadiri Petinggi Perusahaan,

Wabup Rohil Pimpin Rapat Lanjutan Penyelesaian Konflik Masyarakat Jumrah dengan PT RUJ

Wabub Rohil Jhony Charles pimpin rapat lanjutan penyelesaian konflik antara PT RUJ dengan masyarakat Jumrah Rabu (12/11/2025) di Aula Lantai 8 Kantor Bupati. Foto: mediacenter.rohilkab.go.id.

Diskominfotiks Rohil, Siberriau- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar rapat lanjutan mediasi penyelesaian konflik antara masyarakat Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang dengan pihak perusahaan HTI PT. Ruas Utama Jaya (RUJ), Rabu (12/11/2025) di Aula Lantai 8 Kantor Bupati Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi Rohil Provinsi Riau. 

Rapat yang di pimpin Wakil Bupati Rohil Jhony Charles kali ini dihadiri oleh petinggi Perusahaan PT. RUJ diantaranya Direktur Pengembangan PT. RUJ, Joko dan Manajer Sigit Apriyanto serta staf.

Dari Pemkab Rohil dihadiri Wabup Rohil Jhony Charles, Asisten 1 Rahmatullah Zamri, Kadis BPMPTSP Alkan, Kasat Intel Polres, S. Sijabat, Perwakilan Koramil, Kabag Tapem Robbi Kurniawan, Kabag SDA Novri Hendra Gunawan. 

Serta mengikuti rapat melalui Zoom meeting BPKH Riau Pernando, PPHL Riau Ruslan Hamid, KPH Bagansiapiapi Didik Ariyanto, BPS Kampar Tubagus dan Fitri Winda Sari. 

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles mengucapkan terima kasih dan selamat datang atas kehadiran Direktur PT. RUJ yang telah memenuhi undangan Pemkab Rohil dalam rangka penyelesaian konflik antara masyarakat Kepenghuluan Jumrah dengan PT RUJ. 

Ucapan terima kasih juga disampaikan Wabup Jhony Charles kepada BPKH Riau, Fernando, PPHL Riau Ruslan Hamid, KPH Bagansiapiapi Didik Ariyanto, BPS Kampar Tubagus dan Fitri Winda Sari yang telah turut mengikuti rapat mediasi ini melalui zoom meeting. 

Pasca rapat mediasi pada hari Senin lalu, Jhony Charles mengatakan Kondisi di lapangan boleh dikatakan kondusif, masyarakat tidak masuk ke area perusahaan. 

"Mereka tetap menunggu apa kebijakan yang bisa di ambil pada rapat hari ini," kata Wakil Bupati. 

"Saya minta nanti kepada BPKH maupun PPHL, KPH serta BPS Riau dapat memberikan pemahaman serta pandangan-pandangan teknis yang bisa bermanfaat untuk masyarakat dan perusahaan sehingga nantinya bisa berjalan dengan baik. Kemudian, kami juga minta bantu mengenai perbatasan yang mereka bahas karena mereka tidak tahu posisi batas wilayahnya apakah Jumrah atau Desa tetangganya," ujarnya. 

Jhony Charles berharap kebijakan yang di ambil pada rapat ini tidak hanya terhadap Desa Jumrah juga terhadap desa yang bertautan atau bersinggungan langsung dengan RUJ salah satunya Desa Tanah Putih Tanjung Melawan dan Desa Teluk Pulau Hulu. 

Pada kesempatan tersebut Wabup Jhony Charles meminta Direktur PT RUJ, Joko untuk menyampaikan pandangannya terhadap permasalahan yang dituntut masyarakat terkait program kemitraan maupun tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan masyarakat selama 20 tahun beroperasi. 

Ia juga meminta pemaparan dari pihak perusahaan bagaimana pola kemitraan yang dijalankan perusahaan PT. Arara Abadi di Kabupaten Siak dapat diterapkan juga oleh PT. RUJ di Rohil karena dua perusahaan HTI ini satu manajemen. 

Direktur RUJ, Joko menjelaskan bahwa perusahaan punya kebijakan dan aturan yang harus dijalankan. 

Dalam hal ini terangnya operasional perusahaan tetap harus berjalan karena ini berkaitan dengan pihak ketiga dan pemenuhan bahan baku industri juga supaya tidak terkendala setiap harinya. 

"Kami merasakan bahwasanya setelah kami tinjau dari sisi hukum juga tidak ada masalah sebenarnya sehingga membuat operasional perusahaan ini harus berhenti. Kemudian, yang kedua ada timbul masalah sosial, kami menyadari bahwasanya ini memang terjadi dan bisa menyebabkan terkendalanya proses operasional.

Pada prinsipnya kami menerima apa pun arahan dari perusahaan juga dari pemerintah. Untuk lebih teknisnya lagi mungkin dari BPHL atau dari Kepala Balai Perhutanan Sosial (BPS) yang mungkin lebih mengetahui aturan-aturannya," jelas Joko. 

Lebih jauh Joko memaparkan bahwa dalam berbisnis di sektor kehutanan, pihaknya sudah mengikuti aturan yang ada. 

Sepanjang memang itu arahannya sesuai dengan aturannya, tetapi tidak akan memberikan banyak pertimbangan di luar kontrak. 

Sesuai dengan kontraknya bagaimana perusahaan bisa bermitra di dalam lingkup kehutanan. 

Namun, jelasnya lagi kalau yang diminta untuk kemitraannya adalah sawit, mungkin dengan tegas pihak perusahaan menolak karena memang tidak diperkenankan. 

"Tetapi jika bermitra dalam hal yang lain kami siap membuka tangan 100%. Kami dari manajemen mengharapkan kepada Pemkab Rohil dapat memberikan solusi bagi kami maupun bagi masyarakat agar menemukan jalan yang terbaik," ungkapnya. 

Terkait pola kemitraan yang dilaksanakan PT. Arara Abadi di Kabupaten Siak, dikatakan Joko telah diterapkan oleh PT. RUJ di Rohil, namun di Kabupaten Siak kemitraan yang di jalani dengan masyarakat tetap tanaman hutan akasia. 

Sementara itu, dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau, Fernando melalui virtual menanggapi terkait konflik masyarakat dengan PT. RUJ ini menyampaikan bahwa hasil analisis BPKH Provinsi Riau PT RUJ telah memenuhi kewajibannya. 

"Terkait dengan tuntutan masyarakat di dalam hal ini penting untuk dipahami bersama bahwa wilayah RUJ sebetulnya terbagi habis dengan wilayah tata ruang desa. Maka menjadi tugas dari PT RUJ untuk menelaah areal kerjanya masuk wilayah desa mana saja, itu tadi yang menjadi penting karena di dalam SK-nya penetapan PT. RUJ mesti melibatkan masyarakat atau memberikan peluang kepada masyarakat untuk wilayah kerjanya dalam bentuk kemitraan konsesi," kata Fernando. 

"Kita bisa memberikan solusi atau mekanisme terhadap itu, jadi dalam hal ini BPKH hanya melihat bagaimana kewajiban terkait penetapan penataan batas saja. Dari izin yang di berikan, luas wilayah RUJ seluas 39,783 hektare,  juga masuk wilayah desa nanti tolong RUJ memastikan berapa desa yang masuk wilayah itu dan apakah masyarakat itu benar-benar masyarakat desa itu," jelasnya. 

Sedangkan dari Kepala Seksi Perencanaan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Ruslan Hamid menanggapi bahwa sesuai yang disampaikan PT. RUJ ini sudah ada SK penetapan area kerjanya berarti sudah definitif dengan luas area 39.783,59 hektare. 

PT RUJ dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya sesuai dengan peraturan menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021. 

Terkait dengan persoalan yang terjadi terhadap masyarakat, PT. RUJ berkewajiban untuk melakukan identifikasi dan pemetaan konflik yang ada di wilayah kerjanya. 

"PT. RUJ juga wajib melakukan kemitraan konsesi atau kemitraan kehutanan dengan masyarakat, dengan memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk memanfaatkan sebagian areal konsesi secara adil dan berkelanjutan serta mengoptimalkan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan melalui kerja sama antara PBPH dan masyarakat, yang mendukung program Perhutanan Sosial," jelas Ruslan Hamid.

Dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagansiapiapi Didik Ariyanto mengakui bahwa konflik antara masyarakat dengan PT. RUJ memang sudah berjalan cukup lama dan sebagian besar sudah diselesaikan melalui beberapa kerja sama baik pada saat itu belum keluar aturan tentang kemitraan, bahkan sekarang memang sudah ada aturan kemitraan agar ada meningkatkan penghasilan masyarakat. 

Sementara dari BPS Kampar, Tubagus menyarankan sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan perundangan bahwa perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan ada kewajiban melakukan kemitraan dan itu solusi terbaik ketika ada pemanfaatan oleh masyarakat. 

Namun, ia mengatakan perlu adanya penyusunannya langsung dari pihak yang berwenang dan memastikan penyusunannya agar pemanfaatan tersebut dapat dirasakan masyarakat yang benar-benar tempatan bukan datang dari luar sehingga masyarakat tempatan terpinggirkan. 

Selesai rapat, Wabup Jhony Charles mengatakan bahwa untuk hasil keputusan yang konkret dan rapat selanjutnya akan di laksanakan di Pekanbaru pada Tanggal 19 November 2025. (mediacenter.rohilkab.go.id).

Penulis: Irwansyah

Sumber
https://mediacenter.rohilkab.go.id/view/dihadiri-petinggi-perusahaan-wabup-rohil-pimpin-rapat-lanjutan-penyelesaian-konflik-masyarakat-jumrah-dengan-pt-ruj

 

TERKAIT