DPMPTSP Rohil Tidak Ada Keluarkan Izin PT. King Karaoke Keluarga
Perizinan Diterbitkan Melalui Sistem OSS Pusat
Diskominfotiks Rohil, Siberriau– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Alkan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin operasional untuk PT. King Karaoke Keluarga.
Penegasan ini disampaikan menyusul keresahan masyarakat dan isu yang beredar luas di Bagansiapiapi terkait pembukaan kembali tempat hiburan tersebut.
Penyataan tersebut di sampaikan kepada Akas Virmandi, didampingi oleh Ketua Biro Kaderisasi Cabang PMII Nasri Hamdhani dan Ketua GPA Alwashliyah Kabupaten Rohil Muhammad Alwi serta perwakilan media online, diruang media DPMPTSP Rohil, Senin (17/11/2025).
Menurut Alkan, perizinan usaha tersebut diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola langsung oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
"Sama sekali kami tidak pernah mengeluarkan izin King Karaoke Keluarga yang sekarang sedang menjadi isu," ujar Alkan dalam keterangannya.
Alkan menjelaskan, PT. King Karaoke Keluarga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor: 2207250100238. NIB ini berbasis risiko rendah hingga menengah, yang memungkinkan pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, untuk mengurus perizinan mereka sendiri melalui sistem OSS tanpa intervensi langsung dari dinas daerah.
"Siapapun bisa berusaha di Rokan Hilir karena penerbitan izin berbasis risiko rendah itu bisa mengurus sendiri dan menginput di sistem OSS yang telah disediakan oleh pemerintah," tambahnya.
Berdasarkan data OSS, jenis usaha tersebut termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93292 (Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya) dan berlokasi di Jalan Utama, Gang Utama 3, Desa/Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Menanggapi isu jam operasional yang dikabarkan berlangsung 24 jam penuh, DPMPTSP akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Kami akan koordinasi dengan Camat Bangko dan Kepala Satpol PP. Hari ini juga," jelas Alkan.
"Hasil koordinasi ini nanti akan kami laporkan kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati atau Asisten yang membawahi bidang tersebut untuk tindakan selanjutnya."
Sementara itu, Presiden Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemrohi) Pekanbaru, Akas Vermandi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan akan menindaklanjuti informasi ini.
"Setelah mendengarkan penjelasan dari Pak Kadis DPMPTSP, kami akan duduk kembali dengan kawan-kawan mahasiswa untuk membahas apa yang menjadi diskusi kita pada siang hari ini," kata Akas.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi sambil menunggu hasil koordinasi resmi antarlembaga terkait status dan operasional tempat usaha tersebut. (mediacenter.rohilkab.go.id).
Penulis: Sulisman.
- STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
- Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba di Bonai dan Kunto
- Bupati Siak Sebut Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
- Pemkab Rohul Gelar Rapat Teknis Pemulangan Jemaah Haji 1447 H/2026 M
- Polsek Tandun Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR di Desa Puo Raya
- Ketua Bawaslu Kampar Minta Peserta Jadi Kader Pengawas Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2029
- Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar

