DLHK Pekanbaru Sanksi Tegas LPS Sialang Rampai Pasca Buang Sampah Sembarangan
PEKANBARU, Siberriau- Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim diberi sanksi tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru usai kedapatan membuang sampah sembarangan.
Pengurus LPS mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 dari DLHK Pekanbaru, akibat membuang sampah di lahan kosong di Jalan 70 Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (16/11/2025).
"Sudah langsung kami beri SP1. Kami langsung menindaklanjuti setelah adanya kejadian tersebut," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (17/11/2025), dikutip dari pekanbagu.go.id.
Ia menuturkan, DLHK sebagai pengawas LPS langsung memberikan pengarahan dan teguran kepada LPS tersebut karena tindakan mereka tidak sesuai dengan prosedur yang benar.
Hasil penelusuran pihaknya, pengelola LPS nekat membuang sampah di lahan kosong tersebut karena ingin mengejar waktu untuk bisa mengangkut sampah di lokasi gotong royong massal.
"Meskipun niat mereka baik, yaitu melakukan transit sampah, namun kurangnya komunikasi dan transparansi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dampak negatif bagi lingkungan," terang Reza.
Pihaknya juga mengingatkan LPS agar tidak mengulangi aksi tersebut. DLHK tidak segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional LPS jika masih didapati kejadian serupa.
"Semoga LPS tersebut dapat memperbaiki prosesnya, dan menjadi contoh bagi LPS lainnya," pungkasnya. (Kominfo8/RD2).
- Persaingan Sengit Pacu Jalur Rayon IV Dimulai
- DPP Partai Golkar Resmi Sahkan Kepengurusan DPD Golkar Riau Periode 2025–2030
- Sekda Rohul Yusmar Paparkan Evaluasi MTQ dan Transparansi Anggaran Haji 2026
- STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Review Kurikulum Berbasis OBE Bersama Guru Besar UIN Suska Riau
- Pemkab Rokan Hulu Mantapkan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026
- Perkuat Komitmen Cetak Atlet Disabilitas Intelektual Berprestasi
- Komisi III DPRD Dampingi Pemkab Kuansing Jemput Dukungan Infrastruktur Digital di Kementerian Komdigi

