PN Teluk Kuantan Vonis 15 Tahun Penjara EA, Kasus Pembunuhan Berencana Istrinya
Kuansing, Siberiau- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (19/11/2025) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada EA yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya (J).
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Subiar Teguh Wijaya dengan anggota Firman Novianto dan Dapotz Suvanny, dan lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yang meminta pidana 17 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap bahwa tindakan keji tersebut bermula dari pertengkaran rumah tangga. Terdakwa meminta korban menggadaikan sertifikat rumah dan menggunakan cadar ketika keluar rumah. Kedua permintaan itu ditolak korban, yang berprofesi sebagai guru sehingga membuat Terdakwa tersulut emosi.
Merencanakan aksinya, Terdakwa menyiapkan sebilah parang di kamar. Saat korban masuk, Terdakwa mengambil parang dan langsung mengarahkan ke leher sebelah kanan istrinya hingga korban tersungkur ke lantai. Setelah itu, ia mencuci parang dan celananya yang berlumuran darah, lalu menutup luka korban dengan kain sarung.
Usai membunuh istrinya, Terdakwa melarikan diri di tengah hujan deras dengan sepeda motor menuju arah Pekanbaru. Namun karena sepeda motor mogok, ia melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki dan bersembunyi di dalam hutan Muara Lembu selama dua hari sebelum ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing.
Fakta persidangan juga mengungkap riwayat gangguan mental Terdakwa. Ia pernah dirawat di rumah sakit dan didiagnosa skizofrenia serta diwajibkan mengonsumsi obat seumur hidup. Namun, Terdakwa menghentikan pengobatan sehingga emosinya menjadi tidak stabil, mudah marah, cemas, dan merasa ketakutan.
Meski demikian, Ahli yang dihadirkan Penuntut Umum, dr. Andreas Xaverio Bangun, Sp.KJ dari RSJ Tampan Pekanbaru, menjelaskan bahwa hasil observasi selama delapan hari tidak menemukan adanya gangguan psikotik atau gangguan jiwa berat. Terdakwa dinilai masih mampu memahami tindakannya, berkomunikasi normal, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Majelis Hakim kemudian menilai bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum. Dalam pertimbangannya, Majelis juga menyoroti kondisi emosional Terdakwa selama ditahan yang dinilai mengganggu ketertiban sehingga dalam amar putusan memerintahkan agar Lapas memberikan pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan kesehatan mental secara berkala dengan standar layak dan melibatkan tenaga profesional.
Atas putusan ini, baik Terdakwa dan Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum masing-masing menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(Zar/rilis).
- STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
- Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba di Bonai dan Kunto
- Bupati Siak Sebut Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
- Pemkab Rohul Gelar Rapat Teknis Pemulangan Jemaah Haji 1447 H/2026 M
- Polsek Tandun Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR di Desa Puo Raya
- Ketua Bawaslu Kampar Minta Peserta Jadi Kader Pengawas Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2029
- Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar

