Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Terhadap Anak Balita Dituntut 19 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kuansing, Siberriau- Salah seorang pelaku penganiayaan dan pencabulan terhadap anak perempuan balita yang dititipkan kepadanya untuk diasuh, dituntut pidana penjara selama 19 Tahun dan denda 1 miliar rupiah, subsider kurungan 3 bulan kepada terdakwa Alpino Yoki Saputra. Dengan nomor 233/Pid.Sus/2025/PN Tlk a.n Terdakwa ALPINO YOKI SAPUTRA.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada Kamis (11/12/2025), dengan Majelis Hakim dipimpin Subiar Teguh Wijaya (Ketua PN Teluk Kuantan), dengan anggota majelis Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, Riva Cahya Limba, yang menuntut 18 tahun penjara. Sementara terhadap istri terdakwa, yang dituntut dalam berkas terpisah, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun, dengan nomor 232/Pid.Sus/2025/PN Tlk a.n terdakwa YOGI PRATIWI
Karena melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang terjadi pada anak balita yang seharusnya diasuh dan dijaganya.
Dalam fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dan istrinya dipercaya untuk mengasuh korban yang berusia 2 tahun sejak tanggal 25 Mei 2025, dengan tujuan menjadi pemancing agar terdakwa dapat segera memiliki momongan, dan menambah pemasukan ekonomi dari biaya asuh tersebut.
Namun dalam mengasuh balita tersebut, suami istri yang menjadi terdakwa ini kerap merasa terganggu dan emosi menghadapi korban yang sering menangis, dan untuk mendiamkan korban, terdakwa kerap melakukan kekerasan.
Puncaknya pada tanggal 10 Juni 2025, pada pukul 03.00 WIB, korban terbangun karena terdakwa Alpino yang baru pulang dan memasuki kamar, lalu korban menangis dengan kencang. Untuk mendiamkannya, terdakwa Yogi memukul dan mencubit anak korban beberapa kali hingga korban diam.
Kemudian pada pagi harinya, anak korban terlihat muntah lalu terdakwa Alpino berinisiatif untuk memandikannya. Saat dimandikan tersebut, korban menangis tanpa sebab, hal ini membuat terdakwa Alpino emosi, lalu mendorong korban dengan sekuat tenaga hingga korban terjatuh dan kepala bagian belakangnya mengenai siku wc, hingga terdapat benjolan di kepalanya.
Setelah terjatuh tersebut, korban menangis semakin kencang, kemudian terdakwa Alpino mencekik leher korban dengan kuat. Korban yang tidak kunjung diam kemudian diberdirikan oleh terdakwa Alpino, lalu terdakwa Alpino memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin korban yang berusia 2 tahun ini. Setelah itu Anak Korban diam dan kemudian terdakwa memasangkan pakaian korban.
Kemudian pada siang hari tanggal 10 Juni 2025, terdakwa Alpino membawa korban kerumah ibu terdakwa. Setelah sampai, terdakwa menyuruh korban untuk duduk namun korban tidak mau dan menangis. Terdakwa kemudian emosi dan meremas perut korban balita berumur 2 tahun ini dengan kencang, kemudian mendorongnya hingga korban tersungkur dan kepalanya terbentur lantai. Kemudian korban diam dan ditinggalkan oleh terdakwa Alpino untuk minum air kelapa di belakang rumah.
Setelah minum, terdakwa mengecek keadaan korban dan mendapati korban dalam keadaan pingsan tidak sadarkan diri. Terdakwa yang panik kemudian mengajak adiknya untuk membawa korban ke Puskesmas. Saat ditanya apa yang terjadi pada korban balita tersebut, Terdakwa berbohong dengan mengatakan korban terkena tabrak lari oleh pesepeda motor yang telah kabur.
Saat diterima oleh Puskesmas UPTD Teluk Kuantan, korban telah dalam keadaan koma dan tidak sadarkan diri. Kemudian korban dalam kondisi kritis dirujuk untuk mendapatkan perawatan insentif ke ICU RSUD Teluk Kuantan.
Keesokan harinya, pada tanggal 11 Juni 2025 korban dinyatakan meninggal dunia, dengan penyebab kematian adalah cedera kepala berat yang menyebabkan pendarahan hebat pada otak, sehingga menimbulkan gagal nafas.
Dari hasil autopsi juga ditemukan adanya robekan pada selaput darah (hymen) pada alat kelamin anak korban, yang merupakan indikasi adanya kekerasan seksual. Selain itu, terdapat luka lecet dan memar pada bibir dan leher serta pendarahan pada lambung dan usus, yang membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan secara berulang kepada korban.
Atas dasar fakta tersebut, dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga perbuatan yang tidak bermoral dan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi, serta tidak menggambarkan nilai-nilai layaknya manusia dewasa yang seharusnya melindungi anak, terlebih anak yang berada dalam pengasuhannya, maka Majelis Hakim menjatuhkan vonis diatas tuntutan Penuntut Umum.
Majelis juga menyoroti usia anak korban yang masih sangat kecil, sehingga tidak mampu untuk melakukan pembelaan diri maupun mengungkapkan rasa sakit yang diterimanya, tetapi terdakwa terus melanjutkan perbuatan kekerasan tersebut.
Dalam persidangan terungkap pula, terdakwa baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama teman-temannya, sebelum rangkaian kekerasan yang terdakwa lakukan pada tanggal 10 Juni 2025 tersebut, juga menjadi alasan pemberatan dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa Alpino.
Sementara terhadap sang istri, yaitu terdakwa Yogi, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda dengan penuntut umum dikarenakan pada persidangan terungkap bahwa terdakwa Yogi tidak mengetahui serangkaian kekerasan oleh terdakwa Alpino yang menyebabkan kematian pada anak korban.
Namun demikian, majelis hakim berpandangan bahwa terdakwa Yogi telah terbukti melakukan pembiaran dengan mendiamkan rangkaian kekerasan yang dilakukan suaminya, yaitu terdakwa Alpino mulai dari penamparan hingga penendangan, tanpa melakukan upaya perlindungan, yang berakibat luka berat pada balita tersebut.
Terhadap putusan ini, para terdakwa menyatakan terima dan tidak mengajukan upaya hukum. Sementara untuk penuntut umum, menyatakan menerima atas putusan terdakwa Alpino, dan mengajukan banding terhadap putusan terdakwa Yogi.
Demikian disampaikan oleh Juru bicara PN Teluk Kuantan, Aulia Rifqi Hidayat, SH (Zar/rilis).

- Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba di Bonai dan Kunto
- Bupati Siak Sebut Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
- Pemkab Rohul Gelar Rapat Teknis Pemulangan Jemaah Haji 1447 H/2026 M
- Polsek Tandun Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR di Desa Puo Raya
- Ketua Bawaslu Kampar Minta Peserta Jadi Kader Pengawas Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2029
- Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar
- Wabup Syafaruddin Poti Beri Warning PKS di Rohul

