Proses Perpindahan Penyuluh Masih Menunggu Administrasi Kementerian

Kegiatan Dinas Perkebunan dan Peternakan. Kadis Andri Yama Putra S.HUT M.Hut (kiri), Sekretaris Raja Rafli, SP (kanan). Foto: Zar.

Kuansing, Siberriau- Perpindahan penyuluh saat ini berada dalam kewenangan Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Ketahanan Pangan (TPHKP). 

Pihak daerah hanya mengajukan usulan, sementara proses lanjutan sepenuhnya ditangani oleh kementerian melalui mekanisme administrasi di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal). Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Satminkal penyuluh berada pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan (TPHKP). Setiap penyuluh tercatat dalam satu organisasi satminkal yang menjadi dasar administrasi kepegawaian, termasuk dalam hal mutasi maupun penugasan wilayah kerja.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Kuantan Singingi Andri Yama Putra, S. HUT. M. HUT didampingi Sekretaris Raja Rafli, SP ketika dihubungi Media siberriau.com di kantornya, Selasa (23/12/2025).

Dikatakannya, jumlah penyuluh perkebunan dan peternakan yang ada saat ini tercatat sebanyak 41 orang. Rinciannya terdiri dari 24 orang berstatus PNS dan 8 orang PPPK, ditambah 4 orang PPPK dari tahap pertama dan kedua, serta 5 orang CPNS yang baru bergabung.

Selain itu, katanya, terdapat pula 7 orang penyuluh berstatus PPPK Provinsi yang ikut mendukung kegiatan penyuluhan di daerah.

"Seluruh penyuluh ini menjalankan tugas sesuai bidang dan wilayah binaan masing-masing, dengan koordinasi lintas jenjang pemerintahan," ujarnya.

"Wilayah binaan penyuluh mencakup seluruh kabupaten, namun untuk penyesuaian lebih lanjut masih menunggu kebijakan dan arahan dari Kementerian Pertanian," tambahnya.

"Pemerintah daerah berharap proses administrasi ini dapat segera selesai agar kinerja penyuluhan di lapangan berjalan lebih optimal dan terkoordinasi," tuturnya. (Zar).

 

TERKAIT