Hadapi Ramadan 1447 H,

Pemkab Kuansing Tegaskan Aturan Usaha Kuliner dan Penertiban Pekat

Plt Satpol PP dan PKP Kuansing Rio Kasyter Wandra, S.Sos. MM. Foto: Zar).

Kuansing, Siberriau- Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati yang mengatur sejumlah ketentuan selama bulan puasa. 

Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah pengaturan jam operasional rumah makan, kafe, dan restoran guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim. Surat Edaran itu memuat batasan waktu operasional usaha kuliner selama Ramadan. 

"Rumah makan dan sejenisnya diminta untuk menyesuaikan jam buka serta tidak beroperasi secara terang-terangan pada siang hari. Apabila tetap buka, pemilik usaha diwajibkan menggunakan penutup atau tirai agar aktivitas usaha tidak terlihat langsung dari jalan umum," ungkap Plt Satpol PP dan PKP Kuansing, Rio Kasyter Wandra SSos MM ketika dihubungi Media siberriau.com, Senin (9/2/2026).

Dikatakannya, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan kewenangan melakukan pengawasan dan razia. Namun, demikian, pendekatan persuasif lebih diutamakan dibandingkan tindakan represif, dengan mengedepankan imbauan dan pembinaan kepada para pelaku usaha.

Meski begitu, katanya, Pemda menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE Bupati dapat dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang tidak mengindahkan aturan," tambahnya.

Sementara itu, untuk penertiban penyakit masyarakat (pekat), Pemda menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010.

Penertiban pekat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, tidak hanya menjelang atau selama bulan Ramadan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketentraman umum," tuturnya. (Zar).

 

TERKAIT