Pemko Pekanbaru Sanksi Pelaku Penebangan Pohon di Aryaduta
Ganti 30 Batang Mahoni
PEKANBARU, Siberriau- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan sanksi kepada Imam Ghazali usai menebang pohon tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru.
Sanksi tersebut diberikan DLHK Pekanbaru setelah Imam menebang lima pohon pelindung yang berada tepat di samping rumahnya.
"Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi kepada pelaku berupa mengganti sebanyak 30 pohon jenis Mahoni setinggi lebih kurang 2 meter.
Pelaku juga diminta merawat pohon hingga tumbuh, dan jika mati untuk melakukan penanaman penggantian kembali.
"Yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya," jelas Reza.
Menurut Reza, Imam mengaku nekat menebang pohon tersebut karena dinilai sudah rimbun dan tinggi. Sehingga jika hujan dan angin kencang dikhawatirkan akan membahayakan dan tumbang.
Penebangan itu dilakukan tanpa izin dari DLHK Pekanbaru, pada Rabu (25/3/2026) kemarin. Imam juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya tersebut. (Kominfo8/RD2).
- Komisi III DPRD Dampingi Pemkab Kuansing Jemput Dukungan Infrastruktur Digital di Kementerian Komdigi
- Aisya Fhatih Az-Zahra Kunjungi STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi
- STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
- 18 Gasing dan 54 Layang Ikuti Lomba Permainan Anak Negeri Sempena Hari Jadi ke-514 Bengkalis
- LAMR Gelar Sepekan Kenduri Adat Penuh Warna dan Budaya
- Plt Bupati Kuansing Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026
- Bupati dan Wabup Rokan Hulu Ajak Warga Nobar Argentina vs Spanyol

