Apabila Tidak Kunjung Jera,

Angkutan Sampah Liar Terancam Kena Pidana

Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menindak angkutan sampah liar. (Foto: pekanbaru.go.id).

PEKANBARU, Siberriau- Armada angkutan sampah liar masih saja beraktivitas. Mereka nekat membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru.

Kebanyakan angkutan sampah liar beroperasi di perbatasan kota agar aktivitasnya tidak terlihat. Mereka bukan cuma membuang sampah di Pekanbaru, tetapi juga dari luar kota.

Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah berulang kali menindak angkutan sampah liar itu. Mereka yang kedapatan masih membandel terancam kena jerat pidana.

"Bus saja terjerat pidana apabila alat buktinya cukup. Bisa kena hukum pidana kalau memang sudah berulang kali," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, Satpol PP Kota Pekanbaru siap menerima laporan dari warga tentang aktivitas angkutan sampah liar. Mereka siap menindak pelaku yang masih saja membuang sampah sembarangan.

"Ketika angkutan liar membuang sampah sembarangan, tentu bakal kita tindak," ujarnya.

Tim siap menindak pelaku karena tidak ada ruang lagi untuk sosialisasi kepada pelaku. Ia menilai sosialiasi sudah cukup selama satu tahun belakangan.

"Jadi untuk pelaku buang sampah sembarangan bakal kena sanksi denda sebab kita sudah berulang kali memberi peringatan," ujarnya. (Kominfo7/RD2).

Sumber
https://www.pekanbaru.go.id/p/news/apabila-tidak-kunjung-jera-angkutan-sampah-liar-terancam-kena-pidana

 

TERKAIT