Dishub Pekanbaru Pastikan Tetap Awasi Angkutan Barang Tidak Melintas dalam Kota
PEKANBARU, Siberriau- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan pastikan tetap melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang (ODOL) agar tidak melintas di dalam kota pada jam yang telah di tentukan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Sabtu (25/4/2026).
Masykur mengakui, masih ada ODOL yang melintas di dalam kota, terutama pada jam larangan melintas, yakni pada siang maupun sore harinya.
"Iya (masih ada kendaraan yang melintas pada jam yang dilarang). Kalau lewat jam 22.00 WIB malam bisa," ujar Masykur.
"Walaupun cuaca dalam kondisi hujan, kita tetap menjaga ODOL agar tidak masuk jalan dalam kota," kata Masykur.
Walau sudah diberi sanksi tegas oleh petugas gabungan saat dilaksanakannya operasi dilapangan, seperti melakukan penilangan. Namun, angkutan barang masih saja ada yang melintas dalam kota pada jam larangan melintas.
Pantauan dilapangan hingga saat ini masih ada kendaraan angkutan barang yang melintas di dalam kota. Seperti di ruas Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, dan juga Jalan SM Amin. Truk bertonase besar tersebut terpantau melintas pada siang hari maupun sore harinya.
Sesuai ketentuan, kendaraan tersebut hanya diperbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.(Kominfo9/rd3).
- 18 Gasing dan 54 Layang Ikuti Lomba Permainan Anak Negeri Sempena Hari Jadi ke-514 Bengkalis
- LAMR Gelar Sepekan Kenduri Adat Penuh Warna dan Budaya
- Plt Bupati Kuansing Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026
- Bupati dan Wabup Rokan Hulu Ajak Warga Nobar Argentina vs Spanyol
- Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030
- Wali Kota Pekanbaru Sebut Ajang RBR 2026 Luar Biasa
- Korban Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal Dunia

