Polsek Kabun Rohul Gagalkan Transaksi Sabu

Ilustrasi. (Foto: istimewa).

 

ROKAN HULU, Siberriau- Jajaran Polsek Kabun berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial R (39) diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 1,73 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pasar Baru Desa Aliantan. 

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Rezi Fahmi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diperiksa, pria tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu di kantong celana pelaku. 

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor miliknya, dan ditemukan satu paket lainnya yang disimpan dalam kotak rokok, bersama alat pendukung serta satu unit telepon genggam.

Petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah pelaku pada Selasa (28/4/2026) pagi. 

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket tambahan yang diduga sabu, alat isap, serta plastik klip kosong.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket diduga sabu dengan berat kotor 1,73 gram, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, uang tunai 300 ribu rupiah, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Rokan Hulu. (Humas Polres Rohul/ Epi. B).

 

TERKAIT