Bentuk Tim Satgas Terpadu, Ini Yang Diharapkan

Pembentukan Satgas Terpadu PETI di Ruang Rapat Multimedia, Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026). (Foto: Zar).

Kuansing, Siberriau- Menyikapi maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, akhir akhir ini, Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby, membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu. Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Multimedia, Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026).

Rapat dipimpin langsung Bupati H. Suhardiman Amby, dihadiri Kapolres AKBP Hidayat Perdana, Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Harun Sunadi, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Asisten I Fahdiansyah, Asisten III Azhar, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Delis Martoni, para kepala OPD, camat, kepala desa serta Dubalang Kuantan.

Bupati H. Suhardiman Amby menegaskan bahwa langkah pembentukan Satgas Terpadu tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang makin meluas akibat aktivitas penambangan tanpa izin.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau saat ini sedang memproses petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang nantinya menjadi landasan dalam pengawasan pertambangan yang lebih ramah lingkungan.

“Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Minimal ada payung hukum yang bisa menjembatani pengawasan yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sembari menunggu regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing mengambil langkah preventif dengan membentuk Tim Satgas Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa hingga Dubalang Kuantan.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan di lapangan, mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, serta memastikan aktivitas pertambangan yang ada tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan ekosistem.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek sosial di tengah masyarakat.

“Tidak hanya penindakan yang dihadirkan untuk masyarakat Kuansing. Kita juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub). Harapan kami, tindak lanjut dari persoalan ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” kata Kapolres.

Menurutnya, kehadiran regulasi yang jelas akan menjadi solusi dalam mengatur aktivitas pertambangan sehingga penanganannya dapat berjalan secara terukur dan tidak menimbulkan konflik.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal.

Ia menyebutkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin memiliki efek berantai atau multi effect yang sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman bencana hingga dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Karena itu, Kejari Kuansing mendorong seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran hukum dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.

Dengan terbentuknya Satgas Terpadu tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara lebih efektif, terpadu, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta stabilitas sosial masyarakat," tuturnya. (Zar/rls).