Tak Kuorum, Paripurna Ranperda SOTK Kuansing Gagal Kembali Digelar
Kuansing, Siberriau- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Kamis (25/6/2026), kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Namun, Rapat Paripurna yang telah terjadwal untuk membahas pengesahan Ranperda SOTK tersebut, terpaksa ditunda, lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Padahal Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal didampingi Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra sempat membuka rapat sebelum akhirnya memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang agenda tersebut.
Hal ini disebabkan hingga pukul 11.00 WIB, hanya tujuh anggota DPRD yang hadir di ruang sidang. Sementara berdasarkan ketentuan, rapat paripurna baru dapat dilaksanakan apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga dari total anggota dewan atau sebanyak 24 orang.
Menurut Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, jadwal pelaksanaan paripurna selanjutnya akan dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuansing. Kemungkinan agenda tersebut akan dijadwalkan kembali setelah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Provinsi Riau selesai digelar.
Meski sudah dua kali tertunda, Juprizal menilai kondisi tersebut masih merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang terjadi di lingkungan DPRD Kuansing.
Namun, dirinya optimis Ranperda perubahan SOTK yang mengakomodasi penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru itu, tetap akan mendapat persetujuan DPRD setelah seluruh tahapan dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihaknya akan melakukan konsolidasi internal guna memastikan agenda pembahasan dapat berjalan lebih maksimal ke depan. Karena Ranperda perubahan SOTK merupakan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah, dan telah melalui proses pembahasan bersama.
Dirinya sangat menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD, dalam agenda resmi yang telah dijadwalkan oleh lembaga legislatif tersebut.
“Sebagai anggota DPRD seharusnya punya kewajiban untuk hadir setiap agenda DPRD yang sudah di agendakan. Tetapi nanti kita agendakan lagi lah,” ujarnya.
Tertundanya pengesahan Ranperda SOTK ini membuat pembentukan OPD baru di lingkungan Pemkab Kuansing, harus menunggu hingga rapat paripurna berikutnya dapat memenuhi syarat kuorum. (Advertorial DPRD Kuansing/ Zar)
- Penerimaan Kafilah Bengkalis, 70 Peserta Tuntas Registrasi Ulang
- Tiba di Kuansing, Bupati Asmar Tinjau Kesiapan Stan Bazar Kafilah MTQ Meranti
- Bupati Bistamam Lepas 74 Kafilah dan 440 Peserta Pawai Rohil ke MTQ Riau di Kuansing
- Stand Bazar Rohul di MTQ Riau ke-44 Rampung 99 Persen
- Kemenag Beri Semangat Juara Sambut Kafilah MTQ di Arena MTQ Riau
- Wako H Paisal Berpesan Jaga Kesehatan, Ibadah, dan Harumkan Nama Daerah
- Pemkab Kuansing Lepas Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

