Aturan Pembatasan Angkutan Barang Dikeluarkan, Bupati Kuansing Ingatkan Pengusaha

Ilustrasi. (Foto: Zar).

Kuansing, Siberriau– Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan, serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah. Aturan ini diteken Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto sebagai langkah menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.

Untuk ruas Pekanbaru–Kandis–Dumai, pembatasan mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara pada ruas batas Sumatra Utara/Riau–Pekanbaru–batas Riau/Jambi serta Pekanbaru–Bangkinang–batas Riau/Sumatera Barat, pembatasan diberlakukan dalam waktu yang sama.

Adapun untuk ruas jalan lainnya di wilayah Riau, pembatasan dilakukan mulai H-3 hingga H+3 Idulfitri, yakni 19 Maret hingga 24 Maret 2026.

Namun, demikian, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan penting, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayur hingga cabai.

Sementara Bupati Kuansing H Suhardiman Amby menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi semua pihak demi keselamatan masyarakat selama musim mudik. "Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin arus mudik dan balik lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan dan tanpa kecelakaan. Saya minta seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing patuh dan disiplin terhadap kebijakan ini,” ungkap Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM kepada media, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, pembatasan tersebut juga merupakan langkah strategis untuk memberi ruang bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. "Jangan sampai masyarakat yang ingin pulang kampung justru terhambat oleh kendaraan angkutan berat. Lebaran adalah momen silaturahmi, maka jalur transportasi harus benar-benar kita jaga kelancarannya,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi, SE yang dihubungi menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang.

“Kami dari Dishub Kuansing akan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” sebutnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa dokumen muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa petugas. "Jika ditemukan kendaraan yang melanggar atau membawa muatan melebihi kapasitas, tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 di Provinsi Riau dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan nyaman bersama keluarga," tuturnya. (Advertorial Kominfo Kuansing/ Zar)

 

TERKAIT