Curanmor di Kepenuhan Rohul Terbongkar!

Sepeda motor. (Foto: Humas Polres Rohul/Epi. B).

Pelaku Utama hingga Dua Penadah Dibekuk, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

ROKAN HULU, Siberriau- Upaya pelarian pelaku pencurian sepeda motor akhirnya kandas. 
Unit Reserse Kriminal Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap tuntas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Tidak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga membekuk dua orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima pada 10 Juli 2026. Setelah menerima laporan, tim Reskrim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada M alias IK yang diduga sebagai pelaku pencurian. Saat diamankan, M mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik RS LBS dan menjualnya kepada R di wilayah Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.

Pengembangan kasus kemudian membawa polisi kepada R. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor tersebut kembali dijual kepada S. Polisi bergerak cepat mengamankan S dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang telah berpindah tangan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban sedang beristirahat di rumahnya di Kelurahan Kepenuhan Tengah. Tiba-tiba istrinya memberitahukan bahwa sepeda motor mereka dibawa kabur oleh seseorang ke arah luar kampung.

Korban sempat melakukan pengejaran menggunakan kendaraan lain, namun pelaku berhasil melarikan diri. 

Keterangan dari saksi yang melihat sepeda motor tersebut melintas menjadi petunjuk penting hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni pelaku utama beserta dua penadah. 

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dan STNK asli milik korban turut diamankan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan maupun pihak yang membeli atau menampung barang hasil tindak pidana.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi atau asal-usul yang jelas. 

Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Kapolsek.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 591 KUHP sesuai dengan peran masing-masing. (Humas Polres Rohul/EPI. B)

TERKAIT