PI 10% Selaraskan Antara Kepentingan Kontraktor dan Pemda

Melalui Participating Interest (PI) 10% di kontrak kerja sama hulu migas, BUMD bisa belajar cara bekerja industri migas. (Foto: Kementerian ESDM)

Pekanbaru, Siberriau- Ekonom senior Unversitas Riau Dahlan Tampubolon menilai, banyak pemahaman yang harus diluruskan terkait penerapan participating interest (PI) 10% untuk pemerintah daerah (Pemda). Antara lain bahwa sebenarnya PI 10% dibuat untuk menyelaraskan kepentingan antara kontraktor migas dan Pemda biar operasinya kondusif. 

“Pada regulasi terbaru, Permen ESDM No. 1 Tahun 2025, Pemda punya tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran izin dan meminimalkan biaya transaksi akibat konflik lapangan,” kata Dahlan kepada media hari ini. 

Meski tentu saja, lanjut Dahlan, semua pihak tetap wajib berdiri di atas koridor hukum. Termasuk kontraktor yang wajib memenuhi semua persyaratan AMDAL. 

Menurut Dahlan, memang banyak yang salah memahami filosofi PI 10%. Termasuk jika dibedah dari sisi regulasi, melalui Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi Permen ESDM 1/2025. Sesuai regulasi tersebut, jelasnya, PI bukan ‘amplop’ yang tinggal dibagi-bagi ke kas daerah.  “PI itu hak kepesertaan usaha, maksimal 10% di kontrak kerja sama hulu migas,” imbuhnya. 

Mengambil contoh Riau, Dahlan menambahkan, “Jadi kalau ada yang bilang Rp3,5 Triliun itu duit buat Riau, itu keliru dari akar-akarnya. Itu angka hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi. Kalau langsung disamakan, ya jadi salah ekspektasi masyarakat.” 

Atas dasar itulah, jelas Dahlan, selain menyelaraskan antara kepentingan kontraktor dan Pemda, sesuai amanat Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, PI 10% juga memberi economic involvement alias hak kepemilikan modal lewat BUMD. Hak kepemilikan diberikan karena daerah penghasil memang paling menanggung dampak akibat eksploitasi migas.

Selain itu bahwa PI 10% juga mengubah posisi daerah dari sekadar penerima transfer pasif lewat Dana Bagi Hasil (DBH), menjadi pelaku usaha.

Hasilnya, kata Dahlan, terjadi yang namanya pembelajaran kelembagaan. Antara lain bahwa BUMD belajar cara bekerja industri migas.

Tak kalah penting, kata dia bahwa filosofi PI 10% ini sejatinya ditujukan untuk efisiensi alokatif jangka panjang. Hasil dari PI 10% ini idealnya dikelola BUMD menjadi aset produktif daerah, lalu disetor ke kas APBD dalam bentuk dividen dan peningkatan nilai perusahaan. “Jangan malah dihabiskan dalam sekejap buat belanja konsumtif jangka pendek. PI 10% itu instrumen investasi strategis demi mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan. Bukan ‘uang kaget’ yang habis sekali pakai,” jelas Dahlan.

Dia  juga mengingatkan bahwa PI 10 % bukan dana bagi hasil (DBH) atau dana hibah. 

Jadi, dana yang masuk ke BUMD, itu merupakan penerimaan perusahaan. Dana tersebut dipotong terlebih dahulu dengan biaya operasi, kewajiban pembiayaan yang tadinya ditalangi operator, pajak, cadangan dan sebagainya. Baru ketemu laba bersih. 

“Laba bersih itu pun baru bisa jadi uang daerah kalau sudah lewat keputusan RUPS atau Kuasa Pemilik Modal, dibagi sebagai dividen, baru masuk APBD,” ujarnya.

Kondisi tersebut tentu berbeda  dengan dana bagi hasil (DBH) migas. DBH, jelas Dahlan, adalah murni transfer fiskal dari Pemerintah Pusat yang diatur lewat UU HKPD No. 1/2022 dan PP No. 37/2023. Dalam skema DBH, Pemda itu cuma passive receiver. (Redaksi)

TERKAIT