Regulasi MHA di Rohil Harus Disegerakan
Rokan Hilir, Siberriau– Sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menjadi kunci utama dalam menyelamatkan eksistensi masyarakat adat di Rokan Hilir. Pemangku Adat Melayu Kenegerian Kubu, Zuhaifi, ST Encik Wira Siak, bersama Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Melayu (HPMM) Rokan Hilir, Muhammad Bakri, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA). Langkah ini dinilai sebagai hal krusial yang harus disegerakan dan tidak boleh ditunda lagi.
Desakan ini disampaikan seiring dengan momentum penting di tingkat atas. Saat ini, Pemerintah Provinsi Riau sedang intensif melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang MHA. Di waktu yang bersamaan, Pemerintah Pusat dan DPR RI juga tengah mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Menurut Zuhaifi, gerak cepat di tingkat pusat dan provinsi harus segera direspons secara taktis oleh Pemkab dan DPRD Rokan Hilir melalui regulasi lokal. Tanpa adanya aturan di tingkat kabupaten, hak-hak konstitusional masyarakat adat di Rokan Hilir terancam kehilangan momentum pengakuan hukum.
"Kabupaten Rokan Hilir tidak boleh menjadi mata rantai yang terputus dalam sinkronisasi hukum ini. Ketika pusat dan provinsi menyiapkan payung hukum besar, eksekusi riil untuk pengakuan subjek dan objek adat itu berada di tingkat kabupaten. Instrumen Perbup atau Perda lokal adalah kunci utamanya," ujar Zuhaifi, ST Encik Wira Siak.
Secura hukum tata negara, Perbup atau Perda kabupaten merupakan syarat mutlak yang berfungsi sebagai dasar pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan penetapan wilayah ulayat secara spesifik. Tanpa adanya aturan lokal tersebut, masyarakat adat di Rokan Hilir, termasuk di Kenegerian Kubu, akan terus kesulitan mendapatkan legalitas formal atas tanah adat dan hutan ulayat mereka.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum HPMM Rokan Hilir, Muhammad Bakri, menegaskan bahwa pemuda dan mahasiswa Melayu Rokan Hilir siap berdiri di garis depan untuk mengawal hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, pembiaran terhadap kekosongan hukum lokal ini adalah bentuk pengabaian terhadap masa depan daerah.
"Kami dari garis perjuangan pemuda dan mahasiswa Melayu menegaskan bahwa regulasi MHA ini bukan sekadar romantisasi masa lalu, melainkan benteng masa depan generasi muda Rokan Hilir. Jika hari ini Pemkab dan DPRD Rohil lambat bergerak, maka di masa depan kami para pemuda hanya akan menjadi penonton di atas tanah leluhur kami yang habis tereksploitasi tanpa kepastian hukum adat," tegas Muhammad Bakri.
Lebih lanjut, Zuhaifi dan Bakri sepakat bahwa absennya regulasi lokal selama ini menjadi pemicu utama langgengnya konflik agraria antara komunitas adat dengan korporasi besar di sektor perkebunan dan kehutanan. Pengesahan Perbup dan Perda MHA dipercaya akan menjadi tameng perlindungan bagi hak ekologis masyarakat lokal sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
"Ini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan pemenuhan hak asasi, ruang hidup, dan perlindungan identitas budaya yang sudah hidup ratusan tahun di Rokan Hilir sebelum negara ini berdiri. Pemerintah daerah dan legislatif harus satu visi dengan pusat dan provinsi untuk menyelamatkan masyarakat adatnya sendiri," tambah mereka.
Masyarakat adat beserta aliansi pemuda dan mahasiswa Melayu Rokan Hilir kini mendesak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rokan Hilir untuk segera memasukkan Ranperda MHA ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas. Di sisi lain, Bupati Rokan Hilir juga didorong untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai langkah taktis yang cepat sembari menunggu proses legislasi di DPRD rampung. (Muhammad Sarbaini).
- Regulasi MHA di Rohil Harus Disegerakan
- Siak Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Menjangkau Anak Zero Dose
- Curanmor di Kepenuhan Rohul Terbongkar!
- Sekda Ingatkan ASN Siak Pesan Bupati
- Kahulu Jantan Danau Kompe Sabet Juara Rayon III Benai
- CFD Sukses Padukan Budaya Sehat dan Pemberdayaan UMKM
- Lembaga Tepak Sirih Gelar Rapat Koordinasi

