Penabalan Sutan Mahmud dan Raja Haiti Jadi Tonggak Kebangkitan Adat Melayu di Luhak Rambah

Prosesi penabalan Tengku Marcos dengan gelar Sutan Mahmud serta dihidupkannya kembali gelar Sutan Haiti (Raja Haiti) di Taman Kota Pasir Pengaraian, Rabu (15/7/2026). (Foto: Epi. B).

ROKAN HULU, Siberriau- Semangat pelestarian adat Melayu kembali bergema di Kabupaten Rokan Hulu. Prosesi penabalan Tengku Marcos dengan gelar Sutan Mahmud serta dihidupkannya kembali gelar Sutan Haiti (Raja Haiti) menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi dan kesinambungan kepemimpinan adat di Luhak Rambah.

Prosesi adat yang berlangsung khidmat di Taman Kota Pasir Pengaraian, Rabu (15/7/2026), dipimpin langsung oleh Dipertuan Besar Raja Luhak Rambah, dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M bergelar Sutan Zainal.

Acara tersebut turut dihadiri Bupati Rokan Hulu Anton, Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, unsur Forkopimda, para ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat.

Selain menabalkan Tengku Marcos sebagai Sutan Mahmud, prosesi juga dirangkaikan dengan penabalan unsur Suku Nan Tujuh dan Napitu Huta. 

Momen yang paling menyita perhatian adalah bangkitnya kembali gelar Sutan Haiti atau Raja Haiti, yang selama bertahun-tahun tidak memiliki penerus yang ditabalkan secara resmi.

Dalam sambutannya, Raja Luhak Rambah, Tengku Afrizal Dachlan, menegaskan bahwa penabalan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga muruah adat Melayu sekaligus memastikan keberlanjutan sistem kepemimpinan adat di Luhak Rambah.

Menurutnya, Sutan Mahmud memiliki kedudukan strategis sebagai mitra Raja Luhak Rambah dalam membina dan mengoordinasikan puak bangsawan, termasuk Napitu Huta agar tetap berjalan sesuai tatanan adat yang diwariskan para leluhur.

"Setelah penabalan ini tidak ada lagi Sutan Mahmud yang lain. Gelar Sutan Mahmud hanya satu dan yang berhak menyandangnya adalah Tengku Marcos. Ke depan, hanya beliau yang memiliki kewenangan melakukan penabalan sesuai ketentuan adat," tegasnya.

Ia berharap amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab sehingga lembaga adat makin kuat dalam menjaga persatuan masyarakat dan melestarikan nilai-nilai budaya Melayu di tengah perkembangan zaman.

Usai ditabalkan, Tengku Marcos menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Raja Luhak Rambah beserta jajaran Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Rambah yang telah mendukung seluruh rangkaian prosesi.

Ia menyebut penabalan tersebut merupakan hasil dari perjalanan panjang bersama para tokoh adat.
 
Karena itu, dirinya berkomitmen menjalankan amanah sebagai Sutan Mahmud untuk memperkuat pelestarian adat, membangun sinergi antarlembaga adat, serta menjaga warisan budaya bagi generasi mendatang.

Sementara itu, penabalan Beni Arif Nasution sebagai Sutan Haiti atau Raja Haiti menjadi catatan sejarah tersendiri. Gelar yang sempat vakum selama beberapa generasi itu kini kembali dihidupkan sebagai bentuk pemulihan garis kepemimpinan adat keluarga besar Mangaraja Kayo Huta Haiti.

Beni Arif Nasution mengaku bersyukur karena garis keturunan adat keluarganya akhirnya kembali diakui melalui prosesi penabalan resmi. 

Menurutnya, gelar tersebut bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga amanah untuk menjaga identitas dan nilai-nilai adat Napitu Huta.

Prosesi juga dirangkaikan dengan pengukuhan sejumlah pucuk suku sebagai bagian dari penguatan struktur adat Huta Haiti.

Di antaranya Endang Sunaryo bergelar Mangaraja Kayo sebagai Pucuk Suku Nasution Mangaraja Kayo, Samsul Bahri Nasution bergelar Mangaraja Huta Tinggi, Rifardi Nasution bergelar Ja Tombang, Maslan Hasibuan bergelar Ja Baumi, Ismsil Lubis bergelar Ja Pangulu, bersama pucuk-pucuk suku lainnya.

Sebagai tanda pengesahan, seluruh pucuk suku menerima sertifikat pengukuhan sebagai bagian dari struktur adat yang diakui secara resmi.

Rangkaian penabalan ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat Rokan Hulu dalam memperkokoh kelembagaan adat sekaligus menghidupkan kembali mata rantai sejarah yang sempat terputus. 
Kehadiran pemerintah daerah bersama para tokoh adat dalam prosesi tersebut juga menjadi bukti nyata dukungan terhadap pelestarian budaya dan kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah. (Epi. B)

TERKAIT